HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tujuh Copet Dibekuk Saat Konser HUT Jateng di Jepara

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Aksi pencopetan mewarnai kemeriahan konser HUT Jawa Tengah ke-80 di Alun-alun Jepara, Selasa (19/8/2025) malam. Polisi menciduk tujuh orang pelaku yang tertangkap tangan saat menggasak ponsel penonton di tengah padatnya ribuan massa.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara.

“Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (Unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Generasi Emas, Kelulusan Penuh Makna di SMP Muhammadiyah Plus Salatiga

Ketujuh tersangka masing-masing DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30). Mereka diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat. Modus yang dipakai, salah satu pelaku membuat kericuhan, yang lain mendorong kerumunan untuk mengalihkan perhatian, lalu eksekutor merogoh saku korban.

Baca Juga:  Pisah Jalan Pemilu: Muh Haris Sambut Putusan MK sebagai Peluang Reformasi Demokrasi

“Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor),” terang AKP Wildan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti enam unit handphone, masing-masing satu Redmi 13X hitam, Iphone 8+ emas, Oppo A54 star blue, Redmi A3 hitam, Oppo A3S merah, dan Redmi Note 11 star blue. Selain itu, turut disita satu unit mobil serta sebuah tas pinggang.

Baca Juga:  Pengurus Forum Komunikasi Pelanggan PDAM Kab.Semarang Periode 2021-2024 Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati

Menurut keterangan polisi, ponsel hasil curian rencananya akan dijual untuk hura-hura bersama. Kini, ketujuh pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Jepara dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

AKP Wildan juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan gawai saat konser NDX AKA untuk segera melapor ke Polres Jepara.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pesannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!