Proses Pengadaan TKD Pabelan Dianggap Tertutup, Dispermades Ingatkan Sesuai Regulasi
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Proses pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, menuai kontroversi. Sejumlah pendaftar mengeluhkan kurangnya transparansi dan menuding adanya kejanggalan dalam mekanisme penilaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, mengaku telah menerima laporan terkait hal itu. “Laporan yang saya terima untuk pengadaan tanah pengganti di Desa Pabelan masih berproses di tim teknis pengadaan tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi Harian7.com, Selasa (12/8/2025) melalui WhatsApp.
Budi menambahkan, pihaknya diundang rapat pembahasan masalah tersebut pada Rabu besok. “Saran kami selama ini ke tim pengadaan tanah desa, pelaksanaan harus sesuai dengan regulasi dan normatif,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pendaftar pengganti TKD, Imron Ahmadi, mengaku kecewa dengan proses yang dinilai tertutup. Ia menuding mekanisme penilaian tidak jelas dan sarat kepentingan.
“Kami sebagai pendaftar mengaku tidak mengetahui indikator penilaian (scoring) dan merasa prosesnya tertutup bagi peserta,” ujar Imron.
Ia menambahkan, hasil scoring yang ditetapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah disampaikan kepada peserta. Bahkan, ia menduga ada calon tertentu yang menang meski persyaratannya belum lengkap.
“Informasi kami terima bahwa ada peserta yang memperoleh skor tertinggi meskipun persyaratan belum lengkap,” katanya.
Pada 4 Agustus 2025, Imron bersama Ahmad Khoironi, Turmudzi, dan Aniful melayangkan surat keberatan kepada instansi terkait. Mereka mendesak agar indikator penilaian dan hasil scoring dibuka untuk publik. “Kami tegaskan agar diulang prosesnya, agar semua transparan serta jujur,” tegas Imron.
Kepala Desa Pabelan, Abdul Aziz, memilih tidak banyak berkomentar. “Ketemu pak carik saja biar dijelaskan,” tulisnya singkat lewat WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pabelan, Mustain, menegaskan proses telah sesuai prosedur. Ia menjelaskan, tim pengadaan melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Sesuai petunjuk dari provinsi itu, tim dibagi dua, ada tim verifikasi dan ada tim teknis, yang dari provinsi, kabupaten, dan kecamatan selaku verifikator,” terang Mustain.
Ia mengaku baru pertama kali menjadi panitia dan selalu meminta arahan dari instansi di atasnya. Tuduhan keberpihakan dibantah tegas. “Nggak ada lah, kami sangat hati-hati dan transparan. Intinya kami selalu minta petunjuk pada bagian hukum dan tapem kecamatan dalam prosesnya,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan