GNPK-RI Cilacap Soroti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Oleh BUMD Yang Sedang Ditangani Kejati Jateng
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 237 Milyar menjadi sorotan masyarakat Cilacap, salah satunya Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Cilcap.
Ketua GNPK-RI Cilacap, Albani Idris, S.Sos, S.H saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa GNPK-RI Kabupaten Cilacap menyoroti terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi PT CSA yang saat ini sedang ditangani kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“GNPK-RI Cilacap mengapresiasi kinerja Kejati Jawa Tengah terungkapnya kasus dugaan korupsi senilai Rp. 237 Milyar, transaksi jual beli tanah dari PT RSA ke CSA. Untuk itu kami juga berharap kepada Kejati Jawa Tengah agar segera mengungkap kasus ini dengan terang benderang, karena melibatkan banyak pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya, Sabtu, (19/07/2025).
Albani alias Sentot menambahkan, bahwa terkait dengan Raperda menjadi Perda perubahan Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi Cilacap Segara Artha (CSA) yang prosesnya secepat kilat, apa urgensinya sehingga tidak melalui tahapan-tahapan dalam rencana terbitnya Perda. Untuk menganalisa dalam pembuatan Raperda menjadi Perda harusnya menggunakan analisa yang sesuai dengan tahapannya.
“Semua ada aturan yang harus ditempuh, karena Raperda disahkan menjadi perda, diatasnya Perda rujukannya tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu, perundang undangan terkait dengan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah,” tegas Sentot.
Untuk itu, lanjutnya kami prihatin sebagai aktifis Anti korupsi adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 237 milyar adalah hal yang mencengangkan bagi organisasi kami yaitu Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI).
“Kami berharap kepada Kejati Jateng, sebagai masyarakat untuk segera menindaklanjuti proses dugaan korupsi tersebut agar segera terungkap siapa saja pelaku pelakunya yang terlibat, supaya kasusnya terang benderang. Semoga dalam waktu dekat Kejati Jateng sudah menetapkan lagi tersangka baru, karena pemantauan kami tidak mungkin tindak pidana korupsi senilai Rp. 237 Milyar hanya dilakukan oleh 1 orang ASN aktif dan 1 orang mantan Sekda .
Ditegaskan, kami sangat mendukung untuk proses kelanjutannya dan kami akan kawal sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung), jangan sampai kasus dugaan senilai 237 Milyar masuk angin ditengah jalan.
“Sebagai masyarakat Cilacap Anti korupsi kami ikut prihatin, seandainya uang sebanyak itu tidak dikorupsi akan bisa digunakan untuk meningkatkan perekonian di Kabupaten Cilacap,” pungkas Sentot. (*)
Tinggalkan Balasan