HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Empat Pengedar Obat Terlarang Diringkus, Residivis Jaringan Lapas Ikut Dicokok

Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang kembali mencetak prestasi. Empat pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang golongan G berhasil diamankan dalam kurun dua bulan terakhir. Barang bukti sabu dan ribuan pil terlarang berhasil disita petugas dari tangan para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025), membeberkan rincian kasus ini. Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, Kapolres menyebut empat pelaku berasal dari daerah berbeda dan beraksi secara terpisah.

“Polres Semarang dalam kurun bulan Juni hingga pertengahan Juli berhasil mengamankan 4 pelaku. Dari tangan para pelaku ini kita menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, serta 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir Alprazolam,” ungkap AKBP Ratna.

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Salatiga Diringkus Polisi

Pasangan Kurir Bandungan-Boyolali

Dua pelaku pertama, DN (26), warga Kecamatan Bandungan, dan rekannya WS (30), warga Wonosegoro, Boyolali, digerebek saat hendak mengedarkan ribuan pil terlarang.

“Dari DN dan WS kita amankan 1.202 butir obat Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Mereka memperoleh barang dari seorang pengedar yang kini masih DPO, lalu mengemasnya dalam paket-paket kecil berisi 10 butir untuk dijual kembali,” jelas Kapolres.

DN dan WS ditangkap di wilayah Bandungan sebelum sempat mengedarkan pil tersebut ke pembeli.

Kurir Sabu dan Obat Jalur Lemah Abang

Pelaku ketiga, IS (26), warga Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil sabu di Jalan Raya Lemah Abang, arah Bandungan. Setelah digeledah dan dikembangkan, polisi menemukan 990 butir Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk diedarkan.

“IS sebenarnya pengedar pil Trihexyphenidyl, namun diajak rekannya yang saat ini masih DPO berinisial V untuk patungan membeli sabu. Pengedar sabu dikenal oleh V, bukan IS. Saat pengambilan barang, IS langsung kami bekuk,” terang AKBP Ratna.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik di Jateng Diprediksi Sabtu Pagi, Pemudik Diminta Waspada

IS mengakui sabu seberat 0,5 gram itu akan dikonsumsi berdua bersama V.

Residivis Lapas Ambarawa Main Lagi

Satu pelaku lain, AR (45), warga Kecamatan Bawen, dicokok saat membawa sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan pengedar yang juga berstatus DPO. Ironisnya, pengedar tersebut adalah rekan AR semasa menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

“AR merupakan residivis dua kali kasus narkoba, semuanya terjadi di wilayah Kab. Semarang pada tahun 2018 dan 2023. Transaksi terakhir dilakukan dengan pengedar yang dulu sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa,” beber Kapolres.

Jaringan Gelap Virtual: Hanya Kenal Lewat WhatsApp

Kapolres menyoroti metode transaksi para pelaku yang tergolong rapi dan minim jejak. Para pelaku mengaku tak mengenal wajah pengedar. Semua komunikasi dan transaksi dilakukan melalui nomor handphone dan WhatsApp.

Baca Juga:  Satresnarkoba Purbalingga Ringkus 4 Pengguna Tembako Sintesis

“Karena modelnya antara pelaku dan pengedar hanya mengenal via nomor HP atau WhatsApp, jadi tidak pernah bertemu langsung. Ini menjadi perhatian khusus kami untuk menelusuri jaringan pengedar di wilayah Kab. Semarang,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Jerat Hukum Menanti

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Semarang. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk pelaku obat terlarang akan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara pelaku sabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!