HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Kendal Bantah Isu Pembebasan Pelaku Judi Sabung Ayam: Penyelidikan Tetap Berlanjut

KENDAL | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Kendal memastikan proses hukum atas perkara judi sabung ayam yang digerebek di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Sabtu (5/7/2025), masih terus berjalan. Kepastian ini disampaikan untuk menanggapi isu liar yang menyebut para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum.

Kabar pembebasan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan situs berita tidak terverifikasi, memicu keresahan masyarakat dan merusak citra aparat penegak hukum. Namun Polres Kendal dengan tegas membantah informasi tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” tegas Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.

Baca Juga:  46 PNS Kabupaten Semarang Ucapkan Sumpah Janji: Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Penggerebekan dilakukan Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal sekitar pukul 16.30 WIB sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut. Lokasi tersebut diketahui kerap digunakan secara rutin untuk praktik judi.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 10 orang saksi dari berbagai daerah seperti Semarang, Pekalongan, dan Kendal. Para saksi tersebut merupakan penonton, bukan pelaku utama.

“Penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” imbuh AKP Rizky.

Selain saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencolok, antara lain 20 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 8 ekor ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, serta perlengkapan arena sabung ayam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Liput Persidangan Kasus YIC Sudirman Ambarawa, Wartawan Diajak Duel Suami Terdakwa Sampai Mati, "Ayo kita bacok - bacok,an sopo seng mati"

Polres Kecam Penyebaran Hoaks

Polres Kendal juga mengecam keras beredarnya kabar pembebasan pelaku yang disebut-sebut dilepas tanpa proses hukum. AKP Rizky menilai pemberitaan semacam itu sangat berbahaya dan dapat menyesatkan opini publik.

“Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bisa masuk dalam kategori hoaks yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan bukti hukum, bukan berdasarkan opini atau tekanan dari luar. Dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya unsur pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Gibran Minta Elevated Rail Segera Dieksekusi

Pendekatan Preventif Diperkuat

Selain penindakan, Polres Kendal juga aktif melakukan pendekatan preventif dalam memberantas praktik perjudian. Warga diajak berpartisipasi aktif melalui pengawasan lingkungan berbasis komunitas, bekerja sama dengan aparat desa, tokoh agama, serta Bhabinkamtibmas.

“Kami juga tengah menyusun pola pengawasan berbasis komunitas, di mana warga bisa melapor secara langsung ke polisi jika mendapati indikasi aktivitas perjudian,” ujar AKP Rizky.

Polres Kendal menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian secara transparan dan akuntabel.

“Kami bukan hanya menangkap, tapi memastikan bahwa setiap kasus diproses sampai tuntas,” tandasnya.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!