HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tingkir Lor Luncurkan Pos Bantuan Hukum, Warga Kini Tak Perlu Takut Hadapi Masalah Hukum

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Warga Tingkir Lor kini punya tempat baru untuk mencari keadilan! Pemerintah Kelurahan Tingkir Lor resmi menggandeng PUSBAKUM UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga dalam acara sosialisasi hukum bertajuk “Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum Melalui Jalur Mediasi, Non-Litigasi, dan Pos Bantuan Hukum”.

Digelar di Aula Kelurahan Tingkir Lor, acara ini disambut antusias warga dan para mitra kelurahan. Lurah Tingkir Lor, Bapak Asroi, membuka acara dengan menegaskan pentingnya kelurahan menjadi tempat utama penyelesaian masalah hukum secara damai.

“Kelurahan Tingkir Lor hendaknya menjadi tempat utama untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif, dengan dukungan sinergi bersama aparat penegak hukum,” tegasnya mantap.

Baca Juga:  Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

Sosialisasi ini menghadirkan tiga pemateri andal:

1. Meisal Prariadina dari Polres Salatiga

2. Erwin R. Koloway, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Salatiga

3. Nurrun Jamaluddin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL dari PUSBAKUM UIN Salatiga

Meisal membeberkan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Tingkir Lor. Ia menekankan pendekatan restorative justice sebagai solusi yang efektif.

“Walaupun sudah masuk ke Polres, kami tetap mendorong penyelesaian kasus secara restoratif—yang lebih memulihkan keadaan antar pihak dan menjaga hubungan sosial di masyarakat,” jelas Meisal.

Baca Juga:  Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025

Senada, Erwin Koloway menyoroti pentingnya penyelesaian non-litigasi sebagai jalan damai yang efisien.

“Sengketa bisa diselesaikan melalui prosedur non-litigasi yang lebih cepat, murah, dan menjunjung asas keadilan. Alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern,” terang Erwin.

Sementara itu, Nurrun Jamaluddin dari PUSBAKUM UIN Salatiga menegaskan bahwa mediasi adalah solusi damai yang bisa diterima semua pihak.

“Mediasi menghadirkan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk berdialog secara langsung dengan pendampingan pihak ketiga yang netral. Hal ini memungkinkan munculnya solusi yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Kisruh Caretaker GP Ansor Jateng: Menanggapi Dinamika dan Kejanggalan Menjelang Konferwil, Ketua PC GP Ansor Salatiga Angkat Bicara

Tak tanggung-tanggung, ia juga mengungkap data mengejutkan: 68% perkara yang ditangani PUSBAKUM berhasil diselesaikan secara non-litigasi.

Acara ditutup dengan peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Tingkir Lor lewat pemotongan pita simbolis oleh Lurah Asroi, sekaligus peluncuran layanan konsultasi hukum gratis.

Pos Bantuan Hukum ini bakal menjadi ruang kolaboratif antara Kelurahan Tingkir Lor, PUSBAKUM UIN Salatiga, Kejaksaan, dan Polres Salatiga untuk memberikan akses hukum yang adil dan inklusif bagi seluruh warga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!