HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

NGANJUK, Harian7.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom pada Minggu (15/06/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA (28), warga Desa Sambirejo serta FP (34), warga Kelurahan Warujayeng dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.

Baca Juga:  Stres Karena Gagal Raup Suara Terbanyak, Kemenkes Berikan Perhatian Khusus Pasca Pemilu

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Henri, Selasa, (17/06/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, petugas menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari.

Baca Juga:  Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S mengaku mendapatkan barang dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Minimarket Semarang

“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur,” terang AKP Sukaca.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(hms/Ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!