HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Soal Casis Polri, Polda Sulbar Dinilai Sudah Sesuai Aturan dan SOP, Aktivis Pemuda: Stop Framing Negatif Tanpa Data yang Tak Autientik!

JAKARTA, Harian7.com – Dugaan gratifikasi Calon Siswa (Casis) Polri 2025 di wilayah kerja Sulawesi Barat (Sulbar) kembali disorot. Kali ini, aktivis pemuda nasional dan pemerhati sosial, Putra, angkat bicara menanggapi tudingan negatif yang diarahkan kepada Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar soal Casis Polri.

Putra menyebut serangan tersebut sangat subjektif dan tak objektif sebagai bentuk framing negatif yang tidak berdasar dan sarat kepentingan.

“Penjelasan dari Bapak Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar soal penerimaan Casis Polri dinilai sudah tepat dan clear bahwa ada keterbatasan kuota dan aturan mekanisme yang diikuti peserta,” katanya, Senin, (16/06/2025).

Oleh karena itu, lanjutnya sikap tegas Bapak Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua elemen masyarakat.

“Indonesia adalah negara hukum, maka setiap warga negara wajib untuk mentaati aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di NKRI,” tegas Putra.

Ia menilai langkah responsif Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar sudah tepat, bijaksana, profesional, dan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi Polri.

Selanjutnya, menurut Aktivis Pemuda ini, sebagai Perwira Tinggi tindakan Bapak Kapolda Sulbar sesuai dalam koridor hukum, merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang casis Polri merujuk pada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, termasuk Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ribuan Anak-anak TK dan SD Se-Distrik Kroya, Ikuti Lomba Mewarnai

“Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi persyaratan umum, persyaratan khusus, tahapan seleksi, dan hak serta kewajiban casis,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ia mengajak publik untuk tidak mudah termakan opini yang bersifat provokatif dan menyudutkan tokoh-tokoh publik, apalagi tanpa bukti atau dasar hukum yang kuat.

“Keputusan Polda Sulbar sudah sesuai prosedur dan seluruh proses perekrutan anggota Polri sudah dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” jelas Putra yang juga alumni Indef School of Political Economy Jakarta.

Penyebaran opini negatif yang tak berdasar adalah bentuk penghakiman sepihak yang berbahaya. Ini bisa memicu kegaduhan sosial dan menciptakan ketidakpercayaan publik.

Pemerhati sosial itu juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik boleh dilakukan, namun harus berdasar fakta dan disampaikan secara santun.

Baca Juga:  Polsek Cilacap Selatan Mediasi Kasus Pengrusakan Warung, Korban Menerima Hasil Mediasi

“Stop menyebarkan narasi sesat dan framing jahat. Mari jaga ruang publik dari kegaduhan yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Kemudian, kata dia, informasi itu digabungkan dengan informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, sambungnya, agar publik mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.

Oleh sebab itu, kata Putra, pemberitaan tanpa disertai data dan bukti yang kredibel dan autentik adalah sebuah bentuk penghakiman sepihak. Di sisi lain, Ia meminta untuk menghentikan narasi sesat dan framing jahat terhadap Polda Sulbar.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapa pun, termasuk Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar. Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” tuturnya.

Maka dari itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat jangan mudah terprovokasi atas penggiringan opini dan informasi yang belum jelas data dan bukti autentik-nya.

“Kritikan dan saran yang disampaikan oleh elemen masyarakat suatu hal yang wajar, ini merupakan cerminan dari kedewasaan berdemokrasi di Indonesia. Untuk itu, mari sama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Semangat HUT RI Ke 77, Kapolda NTB Kibarkan Bendera Merah Putih di Bukit Selong

Untuk itu, Ia menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan pers untuk sama-sama lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di platform media sosial. Mari kita cek and recheck dulu kebenaran informasinya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar, menanggapi tudingan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan Casis Polri tahun 2025.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa oleh Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Sulbar di depan Mapolda Sulbar, Jumat (13/06/2025) lalu.

Gebrak menuntut transparansi proses seleksi Casis serta mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa tanah pada seleksi tahun 2024.

Irjen Adang menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi institusi Polri, khususnya jajaran Polda Sulbar.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat Sulbar. Kami menyadari adanya keterbatasan dalam proses penerimaan Casis. Tahun lalu jumlahnya lebih dari 200, sedangkan tahun ini kuotanya masih di bawah 100 dan masih dalam proses seleksi,” katanya singkat saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju, Senin (16/06/2025). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!