HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gercep! Sat Reskrim Polres Salatiga Bekuk Dua Maling Motor, Salah Satu Pelaku Warga Sendang Bringin

Para pelaku saat diperiksa polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus menangkap dua orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin mengatakan, dua pelaku tersebut yakni SP (28) warga Sendang Bringin Kabupaten Semarang dan AZ (21) warga Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang.

“Kedua pelaku tersebut beraksi didua lokasi dan dalam waktu yang berbeda,”katanya, Senin (16/2023).

Dari tangan para pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasi kejahatan. Dari pelaku SP barang bukti yang diamankan berupa sepedamotor dan ATM BRI milik korban. 

“SP merupakan residivis atas perkara serupa,”ucapnya.

Baca Juga:  Rumah Gamis Malabis Banjarnegara Resmi Dibuka, Berbelanja Dapatkan Dua Keuntungan

Sedangkan dari pelaku AZ barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

M Arifin menjelaskan, SP melakukan pencurian di rumah Joko Karwanto yang beralamatkan jalan Argoyuwono 4 RT 10 RW 01 Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga, Minggu (8/10/2023).

“SP ini menggasak sepeda motor Yamaha Nmax H 5447 EG dan kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 1 juta serta KTP milik korban,”jelasnya.

Lalu, lanjut M Arifin, pelaku AZ menggasak sepeda motor Honda Scoopy H 3641 EC milik Kusnin. Pencurian dilakukan pada Minggu (1/10/2023) di halaman Masjid Darul Istiqomah jalan Kemiri II RT 03 RW 11 Sidorejo Salatiga.

Baca Juga:  Dishub Kepulauan Selayar Lirik Potensi PAD di Luar Kawasan Parkir Tepi Jalan Umum

“AZ menggasak sepeda motor saat ditinggal pemiliknya menunaikan shalat Isya. Korban kaget usai shalat motornya sudah tidak ada ditempat,”paparnya dengan gamblang.

Berdasar laporan para korban, Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga gerak cepat dan  berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

Terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan sekarang sedang dalam proses penyidikan.

“Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penahanan, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,”terang Iptu Henri saat dikonfirmasi harian7.com.

Baca Juga:  DPD Forkommas Jateng Siap Menjadi Agen Perubahan, Pembangunan dan Pemersatu Masyarakat di Jateng

Apresiasi Kapolres

Keberhasilan Sat Reskrim Polres Salatiga dalam mengungkap kejadian pencurian sepeda motor ini mendapat apresiasi dari Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari karena kecepatan anggota di lapangan sehingga berhasil menangkap pelaku. 

“Apresiasi saya kepada Sat Reskrim Polres Salatiga dan jajarannya yang telah berhasil melakukan ungkap perkara kejadian pencurian sepeda motor sehingga kedua pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”ucapnya.

“Hal ini merupakan hal yang dapat membuat masyarakat merasa puas atas kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh Polres Salatiga. Semoga kajadian seperti ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pencurian lainnya,”tutur Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!