ODGJ Dianiaya, Ini Motifnya
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Seorang pria berinisial HS (40) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dianiaya MK (29) warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Akibat aksinya tersebut, pelaku (MK) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap.
Hal tersebut diungkap Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto, S.H, mengungkap bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria ODGJ oleh tersangka (MK). Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari pelapor, yaitu saudari RT(43), yang merupakan kakak korban.
“Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin, (03/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu,” kata AKP Gatot.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, lanjutnya termasuk warga setempat dan pihak keluarga korban, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa dan saat bertemu terjadi perkelahian.
“Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H menambahkan, bahwa setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan.
Tersangka diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)
Tinggalkan Balasan