HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Perkara Bakti Kominfo, Pelaku Penerimaan Uang Rp40 Miliar Ditingkatkan Statusnya Setelah Pemeriksaan di Kejagung

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (03/11/2023), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.

Baca Juga:  Asah Kemampuan, Ratusan Anggota Polres Semarang Latihan Beladiri

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti. Akibatnya, status saksi AQ ditingkatkan menjadi tersangka,”katanya.

Katut menjelaskan, kasus ini singkatnya bermula pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, di mana Tersangka AQ diduga menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Baca Juga:  Band Rock Semarang Octopuz Luncurkan Video Clip Berjudul Sumpah Serakah

“Tersangka AQ akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 03 November 2023 hingga 22 November 2023,”jelasnya.

Baca Juga:  5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana Dan 87 Ditahan Dalam Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

Pasal yang dikenakan terhadap Tersangka AQ meliputi Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yuan/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!