HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polresta Cilacap Bekuk Dukun Yang Telah Cabuli 10 Pasiennya

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Satreskrim Polresta Cilacap Polda meringkus S (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap karena melakukan tindakan cabul terhadap 10 perempuan yang berusia sekitar 25-40 tahun. 

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa awalnya korban dijanjikan oleh tersangka bisa menyembuhkan penyakit, namun dengan syarat korban harus melakukan perbuatan sesuai kemauan yang bersangkutan termasuk berhubungan badan. 

Baca Juga:  Diawal Tahun 2023, 56 Personel Polresta Cilacap Raih Korps Raport Kenaikan Pangkat

“Dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku (asisten) dan menggunakan alat. Selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku,” katanya, Selasa, (07/11/2023) di Mapolresta Cilacap. 

Selain mengamankan pelaku, ungkap Arif polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman,  keris, aneka minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya. 

Baca Juga:  Suyatno : Gerindra Targetkan Jadi Pemenang Pada Pemilu Yang Akan Datang

Dijelaskan, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021, bahkan bukan hanya korban perempuan saja, namun ada juga korban laki laki yang saat ini masih dikembangkan. 

Baca Juga:  Ikuti Pelatihan, TK/Paud Se-Kecamatan Purwareja Klampok Dapat Bantuan Laptop Dari Anggota DPRD Banjarnegara

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!