Satreskrim Polresta Cilacap Bekuk Dukun Yang Telah Cabuli 10 Pasiennya
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satreskrim Polresta Cilacap Polda meringkus S (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap karena melakukan tindakan cabul terhadap 10 perempuan yang berusia sekitar 25-40 tahun.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa awalnya korban dijanjikan oleh tersangka bisa menyembuhkan penyakit, namun dengan syarat korban harus melakukan perbuatan sesuai kemauan yang bersangkutan termasuk berhubungan badan.
“Dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku (asisten) dan menggunakan alat. Selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku,” katanya, Selasa, (07/11/2023) di Mapolresta Cilacap.
Selain mengamankan pelaku, ungkap Arif polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman, keris, aneka minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya.
Dijelaskan, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021, bahkan bukan hanya korban perempuan saja, namun ada juga korban laki laki yang saat ini masih dikembangkan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan