Edarkan Ratusan Pil Yarindu, Seorang Buruh Harian Lepas di Salatiga Terancam 12 Tahun Penjara
![]() |
Terduga pelaku pengedar dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial DAST, warga Bulu Tegalrejo, yang diduga menjalankan peredaran ratusan butir Pil Yarindu, Senin (20/11/2023).
DAST berhasil ditangkap dengan sejumlah Barang Bukti (BB), termasuk 770 butir Pil Yarindu, handphone, uang tunai, dan barang lainnya.
Kasat Narkoba AKP Asikin, S.H., menyatakan bahwa DAST akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi obat terlarang di rumah DAST di Bulu Tegalrejo,”katanya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan DAST dan barang bukti setelah penyelidikan.
“DAST, saat diinterogasi, mengakui telah menjual obat terlarang jenis Yarindu,”jelas AKP Asikin.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.
“Saat ini, langkah penyidikan sedang dilaksanakan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh DAST,”katanya kepada harian7.com, Selasa (21/11/2023).(*)
Tinggalkan Balasan