Polsek Cilacap Selatan Mediasi Kasus Pengrusakan Warung, Korban Menerima Hasil Mediasi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Polsek Cilacap Selatan, Polresta Cilacap berhasil menyelesaikan kasus pengrusakan warung Bu Lala di Taman Mini Cilacap (belakang Pos Zebra) melalui mediasi.
Korban, Karmini menerima hasil mediasi yang disampaikan oleh Kapolsek Cilacap Selatan, AKP. Setyo Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, Ipda Puput Yuli, M. M di Mapolsek Cilacap Selatan.
Mediasi yang dilakukan Polsek Cilacap Selatan melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya. Hasil mediasi tersebut mencapai kesepakatan bahwa pelaku akan membayar ganti rugi kepada korban, namun tidak sepenuhnya.
Kapolsek Cilacap, AKP. Setyo Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, Ipda Puput Yuli, M. M mengatakan bahwa kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus secara damai dan memuaskan semua pihak.
“Kami berharap hasil mediasi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa konflik dapat diselesaikan secara damai,” katanya, Senin, (17/03/2025).
Korban, Karmini melalui anaknya Putri Mayasari mengatakan, bahwa hari ini tahapannya sudah sampai tahapan mediasi, dan saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Cilacap Selatan atas bantuan dan mediasi yang dilakukannya.
“Awalnya pihak kita, pihak korban berniat untuk tetap naik ke tingkat persidanga, karena mengingat pelaku dari awal tidak mengakuinya dan upaya perusakan cctv dan lain sebagainya,” katanya.
Di sini, lanjutnya kita memandang juga teman tinggal dari pelaku dekat dengan ibu saya, asalkan pihak pelaku bisa memenuhi semua persyaratan dari kita, maka kita akan mencabut laporan.
“Persyaratan dari kita diantaranya mengganti seluruh kerugian, kemudian bersedia menanda tangani surat pernyataan yang dibuat oleh kita agar tidak mengulangi lagi dan lain sebagainya,” jelas Putri.
Ia menambah bahwa pelaku harus bersedia untuk membersihkan tempat kejadian perkara dengan tangan sendiri tanpa bantuan dari orang lain.
“Meskipun bisa memenuhi semua kerugian, kan tidak semua dapat dinilai dengan uang. Jadi untuk menimbulkan efek jera, kami dari pihak korban meminta pelaku untuk membersihkan tkp supaya dibersihkan dengan tangan sendiri, dan tadi sudah dilaksanakan semua, kerugian juga sudah dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kita,” tegasnya.
Menurut Putri tadi kita juga sudah sekalian mencabut laporan atas kerusakan trampolin dan warung taman mini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Cilacap Selatan yang sudah bekerja keras dan bekerja sama, sehingga berhasil menangkap pelaku hingga proses mediasi dan pencabutan laporan,” ungkapnya.
Disinggung hasil mediasi ada ganjalan atau tidak Putri menjelaskan, bahwa ptoses mediasi dari awal hingga sekarang kita sudah menyampaikan unek-unek, dan dengan berakhirnya mediasi ini tidak ada ganjalan sedikitpun, baik dari kami maupun pihak pelaku.
“Kami dari pihak korban sudah mencabut laporan, karena dari pelaku sudah memenuhi ganti rugi dan persyaratan yang kami syaratkan,” ucapnya.
Dengan adanya pencabutan laporan, lanjutnya berarti sudah tidk ada masalah lagi, semua persyaratan sudah dipenuhi, sehingga kami dari pihak korban merasa puas dengan hasil mediasi ini.
“Berdasarkan musyawarah dalam mediasi, meskipun diganti kerugian, tapi tidak seluruhnya dan kami menerima atas dasar kekeluargaan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan