HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Duh! Brigadir Ade, Anggota Intel Polda Jateng, Tega Habisi Bayinya yang Baru 2 Bulan

SEMARANG | HARIAN7.COM – Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang menyeret nama seorang anggota kepolisian mencengangkan publik. Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, kini menjadi terlapor dalam kasus yang menimpa darah dagingnya sendiri.

Tragedi di Tengah Perjalanan

Peristiwa kelam ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kejadian bermula ketika Brigadir Ade Kurniawan dan istrinya, DJP (24), hendak berbelanja. DJP pun menitipkan bayi mereka, NA, kepada sang suami untuk dijaga sementara. Namun, di tangan ayah kandungnya sendiri, sang bayi justru meregang nyawa.

Baca Juga:  Kasus Penggelapan di KSP Mitra Agung Ungaran, Mantan Manajer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ketika DJP kembali ke mobil, ia menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar. Panik, sang ibu segera membawa buah hatinya ke rumah sakit. “Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Pidato Perdana Sebagai Presiden RI, Prabowo Fokus Pada Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat

Laporan Sang Ibu dan Dugaan Mengerikan

Tak terima dengan kematian tragis anaknya, DJP segera melaporkan suaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025. “Iya betul ada laporan itu,” ujar Kombes Pol Artanto, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  Demi Raih Cinta Sang Pujaan Hati, Seorang Kuli Panggul Ngaku Intel - Setelah Cinta Didapat, Motor Di Embat

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Brigadir Ade Kurniawan diduga membunuh bayinya dengan cara dicekik. Jika terbukti, tindakan ini tentu menjadi noda hitam bagi institusi kepolisian.

Saat ini, selain menghadapi proses pidana, sang brigadir juga diperiksa oleh Divisi Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” tegas Artanto.(Mim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!