HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Perdagangan Obat Mercon di Salatiga Terbongkar! Polisi Ciduk Tiga Pelaku

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Operasi senyap yang digelar Unit Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berbuah hasil manis. Sebuah jaringan pengedar bahan peledak jenis obat mercon berhasil dibongkar di Taman Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga. Tiga orang tersangka, termasuk seorang remaja, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.

Baca Juga:  Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan seorang remaja berinisial AS (16). Mereka berasal dari Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  MNEK 2025 di Bali: Perajin Lokal Raup Peluang Pasar Internasional

JEBAKAN DI FACEBOOK

AKP M Arifin menjelaskan, pergerakan dimulai dari patroli siber di Facebook Marketplace. Tim menemukan postingan mencurigakan—seseorang mencari obat mercon. “Tak lama, sebuah akun membalas dengan tawaran, mencantumkan nomor WhatsApp, dan mematok harga Rp 350.000 per kilogram,”jelas AKP Arifin, Minggu (9/3/2025).

Polisi pun memasang strategi, menyamar sebagai pembeli dan mengatur transaksi dengan metode COD di Taman Kecandran. Saat pelaku utama, Dimas Yoga Ardianto, muncul dengan ciri-ciri yang cocok, petugas langsung menyergapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke dua nama lainnya: Rudi Prihantoro alias Bedes dan AS, yang diduga sebagai peracik bahan peledak. Tim bergerak cepat ke rumah mereka di Ngrapah, Banyubiru, dan menemukan barang bukti mencengangkan.

“Kami menemukan barang bukti 7 kg obat mercon, 10 kg KCL, 10 kg belerang, 1 kg aluminium powder. Barang-barang ini adalah komponen utama bahan peledak yang bisa berakibat fatal jika jatuh ke tangan yang salah,”ungkap AKP M Arifin.

Baca Juga:  Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Prioritas Pemerintah di Sekolah dan Pesantren

ANCAMAN 20 TAHUN PENJARA

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menegaskan bahwa ketiga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. “Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!