HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


JARINGAN JUDI ONLINE INTERNASIONAL DIBONGKAR! BARESKRIM POLRI TANGKAP 9 PELAKU, OMZET RATUSAN MILIAR!

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi akhirnya membongkar sindikat perjudian online kelas kakap yang telah menggerogoti masyarakat Indonesia! Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Kejahatan ini tak main-main—modusnya licin, perputaran uangnya fantastis, dan aktornya terorganisir rapi!

Baca Juga:  5 Pemuda Dibekuk Polisi Setelah Aniaya dan Cekoki Korban Dengan Miras

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda. Mereka adalah AW (31) sang agen grup BELKLO situs 1XBET, RNH (34) supervisor operator, RW (32) admin keuangan, MYT (31) operator, dan RI (40) member platinum. Sementara itu, AT (34) agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) supervisor operator, FR (31) operator, dan WY (30) admin keuangan juga turut diringkus.

Baca Juga:  Diketahui Bawa Sabu Seberat 1 Kg, Perempuan Asal Thailand Diamankan BNNP Jateng

“Para pelaku ini bermain di jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa. Mereka merekrut pemain dari Indonesia dan menggunakan rekening orang lain untuk menghindari jejak,” ungkap Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Kejutan Ambyar Mak Byar: Meet and Greet Seru di NSC Salatiga

Para pelaku menggunakan media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk mengelola bisnis haram ini. Uang hasil judi dikonversi ke mata uang asing lewat beberapa money changer agar sulit dilacak. Hasilnya? Ratusan miliar rupiah mengalir ke kantong mereka hanya dalam satu tahun!

Baca Juga:  Ahmad Luthfi-Gus Yasin Unggul Quick Count Pilgub Jateng 2024, Ajak Masyarakat Tunggu Real Count KPU

Namun, kejayaan mereka berakhir sudah. Kini, kesembilan pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat! Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman serupa plus denda hingga Rp10 miliar. Tak hanya itu, mereka juga terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung

Aksi sindikat ini membuktikan bahwa perjudian online bukan sekadar permainan, tapi kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji manis situs-situs ilegal ini. “Jangan sampai kalian jadi korban berikutnya!” tegas Djuhandani.(YUANTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!