HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang tengah diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Pengembalian Dana Pensiun: Kajari Serahkan Rp 8,5 Miliar ke Pemkab Semarang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan tindak pidana yang serupa dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim.

Baca Juga:  Tiang Listrik Ambruk Timpa Motor Warga di Sine Ngawi

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujar Harli pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Menteri PPN Kunjungi SPPG Gagaksipat: Program Makanan Bergizi Dorong Ekonomi Lokal

Meski telah menyerahkan kasus ini, Kejagung menegaskan akan tetap mengawal perkembangannya. Jika nantinya ditemukan indikasi gratifikasi atau suap dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut, Kejagung siap turun tangan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Kanye West Dituntut Atas Tuduhan Pembiusan dan Kekerasan Seksual oleh Mantan Asisten, Begini Jelasnya

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambah Harli.

Baca Juga:  Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Dinobatkan Sebagai Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, sementara Kejagung akan terus memantau dan memastikan apakah terdapat unsur korupsi yang lebih luas dalam perkara ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!