HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang tengah diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Korupsi Gamelan Magetan: Dua Tersangka Digiring ke Tahanan, Negara Rugi Rp520 Juta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan tindak pidana yang serupa dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pantau Vaksinasi Ulama Tokoh Lintas Agama dan Santri

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujar Harli pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid: Tanah Harus Berfungsi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Meski telah menyerahkan kasus ini, Kejagung menegaskan akan tetap mengawal perkembangannya. Jika nantinya ditemukan indikasi gratifikasi atau suap dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut, Kejagung siap turun tangan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Penambangan Galian C Ilegal di Salatiga Kembali Disorot, Wali Kota Tegaskan Sanksi Hukum

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambah Harli.

Baca Juga:  “Demi Adik, Saya Kuat” Tangis Seorang Ibu di Salatiga Bertahan di Tengah Derita Bayinya, Rela Hutang demi Pengobatan

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, sementara Kejagung akan terus memantau dan memastikan apakah terdapat unsur korupsi yang lebih luas dalam perkara ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!