HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Korban Keracunan Alkohol 96% di Cianjur Bertambah, 4 Orang Tewas, 6 Dirawat

CIANJUR | HARIAN7.COM – Kasus keracunan alkohol murni berkadar 96% di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, kembali menelan korban jiwa. Hingga Sabtu (8/2/2025), jumlah korban meninggal bertambah menjadi empat orang setelah satu korban ditemukan tak bernyawa di halaman rumah warga.

Kapolsek Mande AKP Dadeng mengonfirmasi bahwa korban meninggal berinisial E (55), H (29), G (35), dan J (34). Sementara itu, enam korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, yaitu R (34), N (42), I (34), C (29), I (34), dan A (30).

“Korban terakhir ditemukan warga dalam kondisi meninggal di halaman rumah di Kampung Warungdanas, lalu dievakuasi ke rumah keluarganya,” ujar AKP Dadeng.

Kejadian ini bermula pada Kamis (6/2/2025) malam, saat 10 warga mengonsumsi alkohol murni di lokasi yang masih diselidiki kepolisian. Setelah pulang ke rumah masing-masing pada Jumat (7/2/2025) sore, mereka mulai merasakan gejala keracunan, seperti mual, muntah, panas di dada dan perut, serta tubuh melemah. Pada Jumat malam, kondisi mereka semakin memburuk hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Dugaan sementara, alkohol tersebut dibeli secara online melalui marketplace. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul alkohol tersebut serta kemungkinan adanya korban tambahan.

Ketua RW Kampung Warungdanas, Lili Suherli, menyebut bahwa para korban berasal dari kampung yang berbeda, meskipun masih dalam satu desa.

“Ada korban meninggal di RW saya, tetapi bukan warga sini. Dugaan saya, dia sudah dalam kondisi parah lalu tergeletak di rumah warga. Saat dicek, ternyata sudah meninggal,” jelasnya.

Berita sebelumnya:

Baca Juga:  Tragedi Miras Oplosan di Cianjur: 3 Tewas, 6 Kritis Setelah Minum Alkohol 96%

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya konsumsi alkohol murni tanpa pengolahan yang aman. Alkohol berkadar 96% umumnya digunakan untuk keperluan medis dan industri, bukan untuk dikonsumsi langsung.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli alkohol dari sumber tak resmi, menghindari konsumsi alkohol murni yang tidak diolah dengan benar, serta segera melaporkan penjualan ilegal alkohol berbahaya ke pihak berwajib.(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!