HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

BANJARNEGARA, Harian7.com – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU), Tonny Sarifudin Hidayat S.H Mengecam ucapan Menteri Desa PDT tersebar di media sosial.

Statmen Menteri Desa PDT, Yandri Susanto dalam acara Menteri Desa yang di nilai mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa, Minggu, (02/02/2025).

Menurut Tonny ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.

Baca Juga:  Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami

“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Tonny menjelaskan, bahwa LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuman Pemerintah Desa, LSM juga berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.

Baca Juga:  Densus 88 Ringkus Tersangka Teroris di Sukoharjo

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” tegas Tonny S Hidayat juga mengajak LSM dan Pers seluruh Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara, sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.

Baca Juga:  Deklarasi Relawan 08 Magelang Raya, Letjen TNI (Purn.) H. Bibit Waluyo : Bapak Prabowo orang yang Bener, Pener, Pinter, Kober.

Tonny berhrap, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat dibawahnya.

Perlu diketahui Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang berulang menuai polemik ditengah masyarakat. Dilantik 21/10/2024 yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019 dengan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) Yandri memiliki kekayaan 20,7 Milyar rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!