HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat memberikan keterangan pers, di pos lantas simpang lima, Jumat (5/1/2024). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng secara resmi mengeluarkan larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan isi dalam maklumat tersebut dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifkasi teknis di jalan dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka dipertukan penegasan dan pengaturan.

Baca Juga:  Nella Kharisma Lantunkan Lagu Jaran Goyang, Ribuan Penonton di Lapangan Sugihan Terhipnotis

“Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan. keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya, kepada wartawan, di Pos Lantas Simpang Lima, Jum’at (5/1/2024).

Menurutnya, bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peratúran perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Pelanggaran Lalulintas dan Penyebaran Covid-19, Polres Magelang Gelar Ops Zebra Candi 2020 Selama 14 Hari

“Sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menter Lingkungän Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor,” jelasnya. 

Dirlantas menuturkan, Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas den Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan Knaipor dipidana dengan pidana atau denda.

Baca Juga:  Diduga Mesin Oven Terlalu Panas, Pabrik Briket di Tengaran Terbakar

Dirlantas menambahkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperuntukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya Maklumat ini, tentunya agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat supaya bisa menjaga Kamtibmas di wilayah kita,” pungkasnya.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!