HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Belasan WN Vietnam Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Jalankan Klinik Bedah Kecantikan Ilegal

JAKARTA | HARIAN7.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang menjalankan klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga:  Bupati Ngawi Lepas 444 Atlet untuk Berlaga di Porprov Jatim IX 2025

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut meraup keuntungan dari praktik operasi bedah dengan tarif bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp 50 juta per tindakan. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2018.

Baca Juga:  Arab Saudi Luncurkan Jalur Pejalan Kaki Berpendingin di Makkah! Lansia & Difabel Dimanjakan, Haji Makin Nyaman

“Harga tergantung tindakan medisnya, seperti operasi hidung atau dagu,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (10/1). Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki jumlah omzet dan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga:  Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Labuhanbatu Bekap Pacar hingga Tewas, Lalu Dikubur di Kebun Sawit

Dari 17 WN Vietnam, 15 di antaranya masuk menggunakan visa on arrival (VOA), sementara 2 lainnya memakai izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Namun, dua orang kini berstatus buron setelah melarikan diri saat penggerebekan, meninggalkan pasien di tengah operasi.

Baca Juga:  Indonesia Menuju Era Investasi Hijau, Target Investasi US$120 Miliar untuk Energi Terbarukan

Belasan WNA tersebut kini diperiksa di Gedung Ditjen Imigrasi. Mereka terancam Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!