HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Belasan WN Vietnam Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Jalankan Klinik Bedah Kecantikan Ilegal

JAKARTA | HARIAN7.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang menjalankan klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga:  Banjir Pekalongan: 151 Warga Mengungsi, Dua Rumah Roboh Akibat Luapan Sungai Bremi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut meraup keuntungan dari praktik operasi bedah dengan tarif bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp 50 juta per tindakan. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2018.

Baca Juga:  “Mudik Saloka”, Magnet Baru Libur Lebaran di Jateng

“Harga tergantung tindakan medisnya, seperti operasi hidung atau dagu,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (10/1). Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki jumlah omzet dan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga:  Makutarama Salatiga Tolerun 2025: Lomba Lari Nasional Angkat Semangat Toleransi dan Hidup Sehat

Dari 17 WN Vietnam, 15 di antaranya masuk menggunakan visa on arrival (VOA), sementara 2 lainnya memakai izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Namun, dua orang kini berstatus buron setelah melarikan diri saat penggerebekan, meninggalkan pasien di tengah operasi.

Baca Juga:  BPS Siapkan 700 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Semarang

Belasan WNA tersebut kini diperiksa di Gedung Ditjen Imigrasi. Mereka terancam Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!