HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Belasan WN Vietnam Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Jalankan Klinik Bedah Kecantikan Ilegal

JAKARTA | HARIAN7.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang menjalankan klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Baca Juga:  Terobosan Medis di RSUD Dr Moewardi: Operasi Ginekologi dengan Microwave Ablation, Lebih Cepat dan Minim Risiko

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut meraup keuntungan dari praktik operasi bedah dengan tarif bervariasi antara Rp 7 juta hingga Rp 50 juta per tindakan. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2018.

Baca Juga:  Sabtu Sehat, Gerakan Peduli Lingkungan Rutan Salatiga di Tengah Pergantian Musim

“Harga tergantung tindakan medisnya, seperti operasi hidung atau dagu,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (10/1). Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki jumlah omzet dan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi Way Kanan Tewas Ditembak

Dari 17 WN Vietnam, 15 di antaranya masuk menggunakan visa on arrival (VOA), sementara 2 lainnya memakai izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Namun, dua orang kini berstatus buron setelah melarikan diri saat penggerebekan, meninggalkan pasien di tengah operasi.

Baca Juga:  Mantab! Rembang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Program Keamanan Pangan Olahan Siap Saji

Belasan WNA tersebut kini diperiksa di Gedung Ditjen Imigrasi. Mereka terancam Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!