HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Acara Tasyakuran Pesta Rakyat, Bawaslu Kota Salatiga Akan Teruskan Hasil Penelusuran ke BKN

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Polemik dugaan keterlibatan Pemerintah Kota Salatiga dalam acara “Tasyakuran Pesta Rakyat: Menyongsong Salatiga Beda” yang digelar pada 15 Desember 2024 di Alun-Alun Pancasila, kini tengah menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga.

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, S.Pd, dalam rilis resmi pada Jumat (20/12/2024), menyatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penelusuran terkait masalah ini.

Baca Juga:  Bengkel Hijrah Iklim 2025: Cetak Pemimpin Muda Muslim untuk Transisi Energi Berkeadilan

Menurut Dayus, polemik bermula dari penyebaran undangan dan pamflet acara yang mencantumkan logo Pemerintah Kota Salatiga dan beberapa dinas terkait. “Faktanya, kegiatan ini bukanlah acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Hal ini memicu opini publik terkait dugaan keterlibatan pemerintah dalam acara tersebut, bahkan hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Jembatan Banjaran Salatiga, Truk Terguling Gegara Hindari Sepeda Motor

Logo Media Sosial Pasangan Calon Jadi Sorotan

Polemik semakin memanas dengan adanya logo media sosial TikTok dan Instagram salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga pada pamflet yang sama. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga belum menetapkan secara resmi pasangan calon dengan suara terbanyak sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda di Balik Tembok Rutan: Semangat Persatuan dan Dedikasi Tanpa Batas

Dayus menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 belum selesai, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. “Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU Kota Salatiga menerima keputusan Mahkamah Konstitusi dari KPU RI,” ungkapnya.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan kepada KPU RI terkait hasil pemilu di Salatiga.

Baca Juga:  Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

Bawaslu Akan Teruskan Hasil Penelusuran ke BKN

Bawaslu Kota Salatiga mengaku telah menyusun laporan berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses penelusuran. Selanjutnya, laporan ini akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Press release ini kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada undang-undang dan masyarakat sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bawaslu Kota Salatiga,” pungkas Dayus.(*)

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Salatiga Terus Bergulir, Kabarnya.. Malam Ini Bawaslu Akan Lakukan Gelar Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!