HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Api Amarah di Karanggede: Kisah Pembakaran Berencana yang Menggemparkan Boyolali

Laporan: Muhamad Nuraeni

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Sebuah aksi kriminal mengejutkan terjadi di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Pelaku berinisial BY (56) melakukan tindak pembakaran berencana disertai penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa korban, GR (65).

Kepolisian berhasil meringkus pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait.

Baca Juga:  Bakar Ban di Tengah Kampus, Mahasiswa UKSW Ultimatum Rektorat Cabut Mandat Rektor

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Satreskrim Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga:  Menyambut Keberkahan 10 Malam Terakhir Ramadhan 1446 H, Inilah Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar

Kronologi Kejadian:

Pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB, BY membeli tiga liter bahan bakar jenis Pertalite, yang kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca dan plastik. Ia juga mempersiapkan bambu sepanjang 20 cm yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu.

Aksi pembakaran terjadi saat korban, GR, sedang berada di kamar yang terletak di teras rumah pelaku. BY melemparkan ember berisi bensin dan botol kaca yang telah dibakar ke arah kamar korban. Api dengan cepat menyambar dan mengakibatkan kerusakan serius. Beruntung, korban berhasil diselamatkan meski mengalami trauma akibat insiden tersebut.

Baca Juga:  Kasus Kuota Haji: KPK Fokus Saksi, Tersangka Belum Ditahan

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan:

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga serpihan botol kaca bekas terbakar. Adapun barang bukti yakni satu korek api merek Tokai warna kuning, satu botol kaca bekas sirup berisi bensin dan satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

BY dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana. “Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali.

Imbauan untuk Masyarakat:

AKBP Budi Adhy Buono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang dapat memicu konflik lanjutan. “Keamanan dan ketertiban adalah prioritas kami,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap potensi konflik di lingkungan sekitar, serta menekankan ketegasan aparat dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!