HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Permudah Masyarakat Urus Paspor, Imigrasi Cilacap Gelar Kancil Ngapak Di Dua Kabupaten

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Neng Kabupaten (Kancil Ngapak) program untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan paspor.

Akhir pekan ini, Sabtu-Minggu, (23-24/11/2024) layanan Kancil Ngapak Kantor Imigrasi Cilacap diselenggarakan dua Kabupaten yakni Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat khususnya dalam hal pengurusan Paspor.

Baca Juga:  SIGOPAR Bertujuan Untuk Merangsang Partisipatif Masyarakat

“Kancil Ngapak adalah layanan paspor yang tersedia di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor melalui Aplikasi M-Paspor yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi Cilacap,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Cilacap, Hasanin.

Baca Juga:  Operasi Aman Candi 2025, Polresta Cilacap Patroli Dialogis Di Titik Rawan Kriminalitas Dan Premanisme

Ia menambahkan, bahwa ini bertujuan untuk mengakomodasi meningkatnya permohonan paspor sambil memfasilitasi mereka yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.

“Melalui layanan Kancil Ngapak ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di seluruh penjuru negeri, memberikan kemudahan, dan kenyamanan terutama bagi masyarakat kelompok rentan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Cilacap Akui Ada Pungutan

Bagi masyarakat yang ingin ikut layanan tersebut, menurut Hasanin bisa mencari informasi layanan Kancil Ngapak pada sosial media kantor imigrasi Cilacap.

“Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah untuk pengajuan paspor baru, dan paspor lama untuk penggantian paspor,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!