HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Kota Metro Batalkan Pencalonan Paslon WaRu, Begini Jelasnya

LAMPUNG | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.

Pembatalan ini dilakukan setelah Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu, yang mengakibatkan dia dijatuhi sanksi pembatalan pencalonan.

Baca Juga:  Awal Bulan Kemerdekaan, 6 Warga Binaan Rutan Salatiga Bebas Dapat Amnesti Presiden

Keputusan KPU ini merujuk pada surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro yang menyatakan bahwa Qomaru telah melanggar hukum pemilu.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolres Salatiga Bahas Terkait Rawan Kecelakaan di Jalan Bisma dan Penipuan Bermodus Belas Kasihan

Meskipun keputusan tersebut telah dipublikasikan di akun Instagram resmi KPU Kota Metro, surat keputusan ini kemudian dihapus tanpa penjelasan lebih lanjut. Akibat keputusan tersebut, paslon nomor urut 2 tidak akan berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024. Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi Melalui Halal bi Halal, Jallu & Associates Siap Jadi Pelopor Sadar Hukum di Jateng

Candrawansah, seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Lampung, menilai bahwa keputusan KPU tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, mengingat Qomaru telah dijatuhi hukuman pidana pemilu. Sebaliknya, Budiono dari Universitas Lampung menyatakan bahwa keputusan KPU yang dikeluarkan pada akhir masa jabatan komisioner berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, terutama menjelang pemungutan suara yang hanya tinggal seminggu lagi.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92: Truk Rem Blong, Lalu Lintas Jakarta-Bandung Lumpuh

Sejak keputusan pembatalan ini, KPU Kota Metro mengalami kekosongan di ruang kerja mereka, sementara petugas kepolisian memperketat penjagaan di kantor KPU. Keputusan ini juga menarik perhatian banyak pihak, yang menilai bahwa komisioner KPU harus bertanggung jawab atas langkah yang mereka ambil menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga:  Dorong Elektabilitas Ganjar Pranowo, Relawan Pendukung Ganjar Pranowo Tingkat Kecamatan di Kab Semarang Dilantik

Sebelumnya, Qomaru Zaman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Metro atas pelanggaran pemilu, dengan hukuman denda Rp 6 juta atau satu bulan penjara. Paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru sebelumnya diusung oleh sejumlah partai besar, termasuk PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.(Anw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!