HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Kota Metro Batalkan Pencalonan Paslon WaRu, Begini Jelasnya

LAMPUNG | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman.

Pembatalan ini dilakukan setelah Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu, yang mengakibatkan dia dijatuhi sanksi pembatalan pencalonan.

Baca Juga:  AHY: Benteng Pendem Jadi Magnet Ekonomi Baru Kab Semarang

Keputusan KPU ini merujuk pada surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro yang menyatakan bahwa Qomaru telah melanggar hukum pemilu.

Baca Juga:  Menuju Generasi Millenial dan Berbenah Lebih Baik, LCKI Kota Salatiga Rombak Pengurus dan Anggota

Meskipun keputusan tersebut telah dipublikasikan di akun Instagram resmi KPU Kota Metro, surat keputusan ini kemudian dihapus tanpa penjelasan lebih lanjut. Akibat keputusan tersebut, paslon nomor urut 2 tidak akan berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024. Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi.

Baca Juga:  Viral.. Piagam Penghargaan Dari Kemendagri Kepada Kota Salatiga Salah Tulis, LCKI Sebut Itu Pencitraan, Musibah Kok Dijadikan Ajang Kompetisi, Saya Sangat Prihatin dan Malu

Candrawansah, seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Lampung, menilai bahwa keputusan KPU tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, mengingat Qomaru telah dijatuhi hukuman pidana pemilu. Sebaliknya, Budiono dari Universitas Lampung menyatakan bahwa keputusan KPU yang dikeluarkan pada akhir masa jabatan komisioner berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, terutama menjelang pemungutan suara yang hanya tinggal seminggu lagi.

Baca Juga:  Ziarah Makam Ki Ageng Pandanaran, Bupati Semarang Awali HUT ke-504 dengan Doa dan Refleksi

Sejak keputusan pembatalan ini, KPU Kota Metro mengalami kekosongan di ruang kerja mereka, sementara petugas kepolisian memperketat penjagaan di kantor KPU. Keputusan ini juga menarik perhatian banyak pihak, yang menilai bahwa komisioner KPU harus bertanggung jawab atas langkah yang mereka ambil menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga:  Pemerintah Resmikan Depok Open Space Senilai Rp4,4 Miliar untuk Warga dan Komunitas Seni

Sebelumnya, Qomaru Zaman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Metro atas pelanggaran pemilu, dengan hukuman denda Rp 6 juta atau satu bulan penjara. Paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru sebelumnya diusung oleh sejumlah partai besar, termasuk PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.(Anw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!