HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online Terkait Pegawai Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial MN dan DM dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp 300 juta serta dana Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening para tersangka.

Baca Juga:  Ahmad Dhani dan Manuver Politiknya: Dari Panggung Musik ke Senayan, Kini Berniat Rekrut Vokalis Punk sebagai Staf Ahli?

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11) malam. Setelah tiba, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta, dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Kombes Wira Satya.

Baca Juga:  Kasus Asusila Santri Anak di Ponpes Ungaran, Kapolres Semarang : Sudah Dilakukan Penyidikan dan 5 Saksi Diperiksa

Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Selain dikenakan pasal perjudian, kedua tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang guna memaksimalkan hukuman.

Kasus ini sendiri menjadi semakin kompleks, dengan total 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah sebuah ruko di Bekasi yang diduga berfungsi sebagai “kantor satelit” untuk aktivitas judi online ini. Ruko tersebut dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A, meskipun belum dapat dipastikan apakah mereka adalah pegawai Komdigi atau pihak luar.

Baca Juga:  Pusbakum UIN Salatiga dan Pemkab Temanggung Bersinergi untuk Keadilan: Bantuan Hukum Gratis Resmi Digulirkan

Dalam operasi di ruko tersebut, ditemukan 12 orang yang dipekerjakan, terdiri dari 8 operator dan 4 admin. Para pekerja ini bertugas mengumpulkan dan mengelola daftar situs judi online.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dan memastikan jaringan judi online ini dihentikan secara menyeluruh.

Baca Juga:  PKKM di MA Mu’allimin Temanggung: Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tradisi Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!