HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nasionalisme Bergema di Kompleks Parlemen: Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pagi

Laporan: Yuanta

JAKARTA | HARIAN7.COM – Langkah menarik yang menekankan semangat nasionalisme, sebuah surat edaran baru dikeluarkan yang mewajibkan seluruh orang yang berada di Kompleks Parlemen Indonesia—yang mencakup gedung DPD, DPR, dan MPR RI—untuk mendengarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dengan sikap sempurna setiap pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Korlantas Polri Imbau Pemudik Lebaran 2025: Pastikan Kendaraan Prima, Jaga Kesehatan, dan Hindari Macet

“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, saya instruksikan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu kebangsaan kita,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga:  Visi Kampus Hijau, Itulah Pesan Rektor untuk Generasi Baru

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, tetapi juga mencakup seluruh individu yang berada di Kompleks Parlemen, termasuk para pegawai, tamu, dan bahkan para mitra kerja dari kabinet pemerintah yang sedang menghadiri rapat kerja. Dengan langkah ini, diharapkan semangat nasionalisme dapat semakin terasa dan menginspirasi setiap individu yang berada di lingkungan DPR RI.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Siaga! H+2 Lebaran, Patroli Ketat di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi kebijakan ini dan menegaskan bahwa pemutaran “Indonesia Raya” akan dilakukan melalui pengeras suara yang tersebar di berbagai titik di seluruh area kompleks. Bahkan, suara lagu kebangsaan akan diperluas hingga ke area parkiran kendaraan, memastikan setiap orang yang berada di dalam kompleks akan dapat mendengarnya.

Baca Juga:  Rumah di Kupang Ambarawa Saat Ditinggal Pemiliknya Ludes Dilalap Sijago Merah

“Kami akan mengamplifikasi juga ke area parkir,” tambah Indra Iskandar.

Aturan ini rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat, 8 November, dan diharapkan dapat menjadi simbol kuat untuk mengingatkan semangat persatuan dan kebanggaan atas bangsa di antara para wakil rakyat dan semua pihak yang hadir di Kompleks Parlemen.

Baca Juga:  Rumah Moorlife Novia Salatiga Resmi Dibuka, Hadirkan Semangat Baru Pemberdayaan Perempuan

Dengan adanya kebijakan ini, Kompleks Parlemen kini akan dihiasi dengan gema lagu kebangsaan yang berdampak bukan hanya pada individu di dalam gedung, tetapi juga sebagai pesan simbolis kepada masyarakat luas tentang pentingnya semangat persatuan dan nasionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!