Terkait Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rektor ETH Jakarta Ajukan Pengunduran Waktu
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa rektor salah satu universitas di Jakarta, ETH, telah mengajukan permohonan pengunduran waktu pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diterima dan pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal 29 Februari.
“Pemeriksaan terhadap ETH seharusnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini dalam rangka pemanggilan terkait dua laporan yang dilayangkan oleh RZ dan DF,”katanya, Senin (26/2/2024).
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, menjelaskan bahwa pengunduran waktu pemeriksaan diajukan karena sudah ada jadwal lain sebelum surat pemanggilan diterima.
“Surat permohonan penundaan pemeriksaan telah diserahkan,”ucapnya.
Dalam keterangan tertulis, Raden Nanda Setiawan menyatakan bahwa rektor ETH berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada hari tersebut karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima.(Yuan)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan