Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polisi
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polsek Rembang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/3/2024), mengungkapkan bahwa Polsek Rembang berhasil menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi R-1132-MK.
“Korban dalam kasus ini adalah Sudirin (42), warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, sementara tersangka berinisial SA (27), sopir travel warga Desa Gunung Wuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,”ungkapnya.
Menurut Wakapolres, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong untuk meminjam mobil korban dengan alasan mengantar kondangan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut digadaikan.
“Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/2/2024) di rumah korban. Setelah pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak diketahui keberadaannya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rembang,”jelasnya dengan gamblang.
Wakapolres menambahkan, Unit Reskrim Polsek Rembang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Pelaku diketahui pergi ke Lampung setelah beraksi, tetapi berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga saat hendak pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Rembang.
“Pelaku diamankan pada Jumat (1/3/224) sekitar jam 09.00 WIB saat akan pulang ke rumahnya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang digadaikan oleh tersangka di wilayah Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga,”tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Suzuki Carry, STNK mobil, kunci kontak mobil, dan BPKB mobil tersebut.
Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban, yang merupakan kerabatnya, karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang sebesar Rp. 4 juta, sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Setelah menggadaikan mobil,lanjut Wakapolres, tersangka pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan guna mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun, karena tidak mendapatkan pekerjaan, dia kemudian pulang dan diamankan oleh polisi.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya, dia telah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,”tandas Wakapolres.
Tinggalkan Balasan