HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang, Bekuk Pemuda Pemakai Sabu

AM (30) tersangka penyalahgunaan narkotika.

Magelang,harian7.com – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pemuda, yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP. Eko Sambodo, S. Sos., saat di konfirmasi harian7.com, Senin (13/11) membenarkan penangkapan itu, dan mengungkapkan pelaku berinisial AM, (30), warga Tempurejo, Tempuran, Magelang.

“Pelaku kita amankan di dijalan kampung Sodegan, Sumberarum, Tempuran, Kabupaten Magelang, Sabtu (11/11) kemarin. Dari tangan pelaku ditemukan barang berupa Satu paket sabu- sabu seberat 0,26 gram, yang disimpan didalam helm yang dipakainya,”ungkapnya.

Baca Juga:  Menengok Sejarah Pujangga Jawa Ronggo Warsito Sang Jurnalis di Abad ke 18, Hingga Kini Banyak Peziarah Berkunjung ke Makamnya

Lebih lanjut AKP Eko Sambodo, S. Sos menjelaskan, Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.

“Setelah adanya laporan, kita langsung melakukan pengintaian sehingga pelaku bisa secepatnya kami tangkap, dari hasil pemeriksaan barang tersebut diakui oleh pelaku,”terangnya.

Selama ini Polri di jajaran Polres Magelang siap perang melawan Pengedar dan pengguna Narkoba. Mengingat narkoba  merupakan salah satu barang berbahaya bagi kesehatan dan khususnya saraf manusia.

Baca Juga:  Soroti Pembangunan Embung di Kabupaten Semarang, ICI Jateng Menilai Pengerjaannya Terkesan Asal-Asalan, Sri Hartono: Pihak terkait hendaknya cek langsung

“Kami siap memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh dan perusak generasi bangsa di Negeri ini,”tegas AKP Eko Sambodo, S. Sos.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dan beberapa barang bukti berupa Satu paket kecil Narkoba jenis sabu, Satu unit Sepeda motor dan Helm warna hitam telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut, dan Tersangka di ancam dengan UU RI no 25 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Inovasi Warga Binaan, Kemenkumham Jateng Raih Penghargaan di Festival Bisnis dan Bazaar UMKM Salatiga

Dalam kesempatana ini pula, Kapolres Magelang melalui Kasat Narkoba menghimbau kepada warga masyarakat “Jangan coba – coba menggunakan, menjual Narkoba jenis apapun, karena barang tersebut sangat merusak generasi bangsa,”.(Ady)

Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!