HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Maling di Rumah Dosen, Pelaku dan Penadah Berhasil Dibekuk

Dua tersangka pencurian di rumah dosen.

SALATIGA, harian7.com – Unit Resmob Polres Salatiga berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan penadahnya. Pencurian itu dilakukan di rumah seorang dosen PTS di Salatiga, Marihot Janpieter Hutajulu (50) warga Jalan Surowijoyo No 3 RT 09 RW 03, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, bulan Desember lalu. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga dengan nilai kerugian mencapai Rp 35 juta.

          Kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing Sadiyono (45) warga Dukuh Kandang RT 03 RW 06, Desa Gedong, Kecmatan Patehan, Kabupaten Kendal dan Rifan Safrudin (24) warga Dusun Toyagiri RT 02 RW 03, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, yang merupakan penadah barang hasil curian yang dilakukan Sadiyono. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berharga yang masih tersisa belum dijual pelaku.

Baca Juga:  Tak Bisa Tunjukan Identitas, Warga Singapura Ditangkap Petugas Imigrasi

          Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng mengatakan, setelah kejadian di rumah korban, petugas melakukan penyelidikan hingga memakan waktu kurang lebih satu bulan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sekaligus penadah barang hasil curian itu. Saat melakukan pencurian, pelaku masuk rumah dengan menjebol pintu bagian belakang dan congkel jendela menggunakan obeng.

Baca Juga:  Sterilisasi Gereja di Magelang: Upaya Maksimal Polisi Pastikan Keamanan Natal 2024

          “Pertama kali yang mengetahui adalah Sukinem, pembantu rumah yang bangun tidur dan melihat pintu jendela dapur terbuka. Lalu, memberitahu korban. Saat dicek oleh korban ternyata sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Diantaranya HP Samsung, HP Lenovo, 1 buah macbook pro 13 inch, 1 buah macbook Pro 17 onch, uang tunai Rp 700.000 serta 1 buah Ipad mini 54 Bb. Kerugian seluruhnya mencapai Rp. 35.000.000,” jelas AKP Achmad Sugeng didampingi Kasubag Humas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Kamis (11/1).

Baca Juga:  Jual Tanah Kavling Bukan Miliknya, Warga Gunungpati Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah

Dari keterangan pelaku, barang hasil curian itu dijual ke rekannya yang bernama Rifan warga Tuntang. Kemudian, oleh petugas, pelaku dikeler menunjukkan rumah Rifan. Dan barang bukti yang akhirnya berhasil diamankan adalah 1 buah HP Samsung, 1 buah HP Strowberry, 2 buah obeng, 1 buah HP Lenovo, 1 buah HP Samsung J2, 1 Ipad, serta 1 buah laptop.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Rifan sebagai penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP. Kini, keduanya masih mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Dan kasus ini, masih juga dalam pengembangan petugas,” tandasnya. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!