HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Jateng Coret Enam Orang Bakal Caleg, Karena Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

SEMARANG, harian7.com – Karena alasan tidak memenuhi syarat pencalegan, enam bakal calon anggota legislkatif yang mendaftarkan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jateng ini akhirnya dicoret oleh KPU Jateng. Keenam caleg tersebut dicoret setelah melalui tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg Provinsi Jateng serta 35 kabupaten/kota periode 2019-2024.

Baca Juga:  Melalui “Tingkir Belajar dan Cerdas”, Harapannya Terjadi Pemerataan Pendidikan Khususnya di Kecamatan Tingkir

“Untuk nama bakal caleg saya lupa, yang jelas mereka itu merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Jumlahnya keseluruhan yang kami coret ada enam orang,” terang Joko Purnomo, Ketua KPU Jawa Tengah kepada wartawan di Semarang, Rabu (25/7).

Para caleg yang dicoret diantaranya dari Kabupaten Blora, Brebes, Sragen, maupun Kebumen dan mereka merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, satu orang bakal caleg yang dicoret karena usianya masih dibawah umur atau belum ada 21 tahun pada 19 September 2018. KPU sendiri sebelum mencoret bakal caleg itu, telah melakukan koordinasi dengan masing-masing partai politik yang mengajukannnya.

Baca Juga:  Debat Panas Pilwalkot Semarang 2024, Yel-yel dan Ejekan Dari Dua Kubu Warnai Suasana

“Untuk itu, kepada parpol yang mendaftarkannya masih diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan dokumen syarat calon hingga 31 Juli 2018 mendatang. Bahkan, khusus untuk bakal caleg yang dicoret, KPU telah menginformasikannya kepada masing-masing parpol untuk melakukan pergantian nama,” tandasnya. (Dyanto)

Baca Juga:  Tingkatkan Pola Pengawasan Pemilu 2018-2019 Panwaslu Kep. Selayar, Jadwalkan Rakor Pengawasan Partisipatif

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!