HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Pungli PTSL, Kades Kawengan Di Tangkap Tim Saber Pungli Polres Blora

Blora,harian7.com – Operasi tangkap tangan(OTT) pungutan liar pengurusan tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL) di Desa Kawengan berinisial S ,Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora di lakukan tim Saber Pungli Polres Blora.

Dalam operasi yang digelar, oknum kepala desa di amankan karena diduga  melakukan pungutan uang sejumlah Rp 200 ribu/sertifikat atau bidang.

Penangkapan dilakukan jumat 10/08/2018 di kantor Desa kawengan dengan barang bukti uang sebesar Rp 3.600.000 yang berhasil di amankan petugas.
Penangkapan S dibenarkan oleh beberapa perangkat desa tersebut.
Selain kepala desa, Ramelan Kasi Pemerintahan Desa Kawengan ikut di gelandang ke Polres blora guna dimintai keterangan.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Nasdem Drs.H. Soehartono M.Si. Gelar Reses, Ini Hasilnya

Saat dikonfirmasi wartawan Ramlan mengatakan, Panitia PTSL desa Kawengan ada 5 orang yaitu KR ,SD, BT yang merupakan tokoh masyarakat sedang 2 lainya adalah BS dan DY perwakilan dari perangkat Desa.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Bakti Sosial Dengan Berbagi Al-Qur'an untuk Masjid Abu Bakar Ash Shidiq

Terpisah Sutrisno Kasi Pelayanan Desa Kawengan saat di konfirmasi wartawan mengatakan,” Dana yang disepakati dalam musyawarah di desa adalah Rp 25. ribu /bidang dan bukan Rp 450 ribu /bidang. Sementara jumlah tanah yang di daftarkan adalah 984 bidang tanah,” ungkapnya.
Sutrisno menambahkan, sedang yang 200 adalah inisiatif dari kepala desa, 150 masuk kepala desa 50 untuk operasional perangkat desa. Ditambahkan ,
dari masyarakat yang sudah membayar sebanyak 585  bidang.

Baca Juga:  Sampah berserakan di Alun-alun Tambakboyo Ambarawa

Sementara Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H,  saat di konfirmasi wartawan mengatakan” Insya Allah senin kita ekspose,” ujar Saptono.(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!