HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Narkoba Polres Cilacap Bekuk 8 Pengedar Narkoba

Cilacap, Harian7.com – Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Polda Jawa Tengah melalui Sat Narkoba berhasil menangkap 8 pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap.

Penangkapan 8 pengedar narkoba ini terkait pelaksanaan operasi anti narkoba yang digelar sejak 24 Agustus hingga 12 September 2018 di Jajaran Polda Jateng.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H saat jumpa pers, Jumat (14/09/2018) di Mapolres Cilacap mengatakan, saat ini pihak Sat Narkoba Polres Cilacap masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba yang sedang ditangani.

Baca Juga:  PSIS Semarang Gelar Latihan Perdana Pasca Libur Lima Bulan

“Ke 8 pengedar ditangkap di 3 TKP di wilayah Kabupaten Cilacap, dan kami juga berhasil menyita barang bukti berupa beberapa gram sabu-sabu dan alat hisapnya, puluhan gram ganja siap edar serta ratusan butir obat terlarang,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Cuaca Buruk di Kepulauan Selayar, Sulsel Picu Kerusakan Rumah dan Jebolnya Tanggul Penahan Ombak

Baca Juga:
Tingkatkan Kemitraan Dengan Warga, Polsek Jambu Rutin Sambang ke Tomas

Wujudkan Tertib Lalulintas, Satlantas Polres Blora Rutin Gelar Razia

Tuntut Kejelasan Status, GTT dan PTT Geruduk DPRD Cilacap

Polres Semarang Gelar Pelatihan Dan Kemampuan Fungsi Teknis Bidang Lantas

Baca Juga:  Sidang TPP, Rutan Salatiga Usulkan 15 WBP Mendapatkan Progam Cuti dan Pembebasan Bersyarat

Sasaran para pelaku, ungkapnya adalah anak-anak pelajar dan beberapa pengguna yang sering ketempat hiburan malam.

“Para pelaku merupakan pengedar dan juga pengguna yang masing-masing beda jaringan,” jelasnya.

“Untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap, kami terus berupaya dengan pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakkan peredaran narkoba di Kabupaten Cilacap,” pungkas Kapolres. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!