HEADLINE

Kejari Cilacap Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine Region IV

redaksiharian7

- Admin

Sabtu, 7 November 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, Harian7.com – Berkas perkara dugaan kprupsi jasa labuh pada PT Pertamina Marine Region IV Cilacap dengan tersangka Andriyanto dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, (06/11/2020). Pasca berkas dilimpahkan, maka dalam waktu dekat Andriyanto bakal menjalani sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Intel Dian Purnama saat konferensi pers mengatakan, pada Jumat (06/11/2020) Kejaksaan Negeri Cilacap melalui JPU telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Andriyanto bin Mukron ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

“Dalam perkara tersebut Andriyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap dengan kerugian sekitar Rp 4.171.244.245, dan yang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, Jumat (06/11/2020).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Hari ini, 7.092 Jemaah Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, diperkirakan sekitar satu minggu kemudian setelah perkara dilimpahkan.

“Jadwal pasti sidang perdana menunggu dari Pengadilan Tipikor,” jelas Kasintel.

Atas perbuatannya, ungkap Purnama Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap dijerat dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Bandungan Macet Parah, Rest Area Solusi Urai Kemacetan

“Saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Cilacap. Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Rus)

Berita Terkait

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel
Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang
Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Muh Haris Tegas di Mandalika: “Pembangunan Bukan Sekadar Megah, Tapi Harus Berpihak pada Rakyat!”
Bertemu Menkeu Japan, Sri Mulyani dan Kato Bahas Bayang-bayang Perang Dagang

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Akses Jalan Ambles, Polisi Pasang Rambu Peringatan Di Perbatasan Kedungpadang-Jintel

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 18:33 WIB

Polres Nganjuk Tertibkan Premanisme, Amankan Pengamen di Lampu Merah Jlumpang

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Polres Nganjuk Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani dengan Patroli Gereja Minggu Pagi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42 WIB

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:31 WIB

Muh Haris Tegas di Mandalika: “Pembangunan Bukan Sekadar Megah, Tapi Harus Berpihak pada Rakyat!”

Senin, 5 Mei 2025 - 20:17 WIB

Bertemu Menkeu Japan, Sri Mulyani dan Kato Bahas Bayang-bayang Perang Dagang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!