HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bawaslu Depok Ingatkan Bacaleg Untuk Tidak Langgar Aturan Main

DEPOK,harian7.com – Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengajak para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk menaati aturan main yang sudah di tetapkan oleh undang-undang hal tersebut di ungkapkan setelah adanya temuan spanduk yang mengandung konten mengajak masyarakat untuk memilih pasangan dari salah satu partai politik tertentu.

Baca Juga:  Semarak Hari Bhakti Imigrasi, Funwalk Meriahkan Peringatan HBI ke-74 di Kanwil Kemenkumham Jateng

“Saya menghimbau untuk semua bakal calon legislatif mari sama-sama mengawal Pemilu damai taat aturan dan tanpa pelanggaran,” jelasnya,Selasa (18/09/2018)

Dikatakan bahwa temuan spanduk yang bernada mengajak untuk mencoblos akan segera di tindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 492

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Pekerjaan Tol Japek, 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

“Intinya seseorang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah di tetapkan KPU maka dikenakan sangsi pidana minimal kurungan 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta,” paparnya.

Untuk itu dirinya akan segera melakukan investigasi terkait aduan dari masyarakat yang menemukan adanya pemasangan spanduk yang benada ajakan untuk memilih calon tertentu.

Baca Juga:  Wanprestasi, Oknum Pengembang Perumahan Asal Cirebon di Tangkap Polres Kendal

“Segera saya akan tindak lanjuti karena memang belum waktunya untuk berkampanye dan semua bacaleg sudah tau itu karena sesuai aturan kampanye baru bisa di lakukan pada tanggal 23 September 2018,” tandasnya.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!