HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Tuntutan Warga Winong Dipenuhi PLTU Cilacap

Cilacap, Harian7.com – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkadri Cilacap akhirnya memenuhi 2 tuntutan warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan Cilacap.

Penyampaian tanggapan yang dimediasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disampaikan pihak PLTU yang diwakili General Manager unit 3, Agus Gunanto, Supervisor LK3 PT Sumber Segara Primadaya (S2P), Zam-Zam Nurjaman dan bagian CSR, Sujoko Selasa (23/10/2018) di aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap.

Supervisor LK3 PT Sumber Segara Primadaya (S2P), Zam-Zam Nurjaman mengatakan sudah melayangkan surat per Jumat (19/10) kemarin ke DLH Kabupaten Cilacap tetapi baru bisa dibahas Selasa (23/10).

Baca Juga:  Gedangan Bersolawat "Merawat Jagat, Membumikan Sholawat", Daroji: Acara ini sekaligus selamatan desa agar ayem tentrem

“Masyarakat Winong akan musyawarah lagi. Jadi kami menunggu hasil dari musyawarah mereka seperti apa,” katanya.

Zam-Zam menjelaskan PLTU memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengganti biaya sumur bor yang dipasang warga dan pemasangan instalasi pipa PDAM berikut tagihan bulanan selama dua tahun beserta penghijauan.

Baca Juga:  Diduga Depresi Karena Penyakit tak Kunjung Sembuh, Pemuda Asal Candimulyo Gantung Diri

“Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat sudah menjadi komitmen kami dari awal,” tegas dia.

Terkait pemindahan ash pond prosesnya tidak segampang membalikan telapak tangan karena harus ada perizinan dan memakan waktu cukup lama.

Sementara, Sekretaris Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL), Rizka Nurohmah mengatakan tuntutan pertama warga yang disetujui oleh PLTU Karangkandri yaitu pemasangan air dari PDAM Tirta Wijaya dan biaya tagihan bulanan selama dua tahun. Dan untuk biayanya per bulan dibayarkan penuh oleh pihak PLTU Karangkandri.

Baca Juga:  Ratusan Pengusaha Truk Tolak Kebijakan ODOL, Krishna Menilai Kebijakan ODOL Gagal

“Jika dalam waktu dua tahun masih ada kualitas air yang kurang maka dapat diperpanjang,” katanya.

Rizka melanjutkan tuntutan kedua yang disanggupi ialah penggantian biaya untuk pengeboran sumur dangkal di Dusun Winong. Jadi berapa pun biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk melakukan pengeboran akan diganti.

“Penghijauan otomatis harus dengan pohon peneduh dan produktif,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!