HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Apes….Maling ‘Rumsong’ Asal Kendal Berhasil Dibekuk Warga

SALATIGA, harian7.com – Hati-hati jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pasalnya bisa menjadi incaran pencurian. Seperti yang dilakukan pelaku Rinto Ariyadi (47) warga Desa Banjarrejo RT 06 RW 04, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal yang nekat membobol rumah kosong milik korban Yahyono Pudji Marsetyoriyadi (52) yang tinggal di Perum Praja Mulya F 13 RT 04 RW 09, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Senin (18/3/2019) siang lalu sekitar pukul 13.00 wib.

          Dalam pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur laptop dan handpone (HP) yang berada di kamar korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.000. Kasus ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Argomulyo.

          Pencuriaan ini berawal pada Senin (18/1/2019) lalu sekitar pukul 13.00 wib, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja di PT Sampoerna di Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Sebeum meninggal rumahnya, korban telah mengunci pintu maupun menutup jendela. Setelah semuanya aman, korban langsung berangkat kerja.

          Dalam pencurian ini, pelaku berhasil masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunaan linggis yang sudah dimodifikasi. Berhasil masuk rumah, pelaku lalu mengambil laptop dan HP dari dalam kamar korban, yang kemudian dimasukkan tas yang juga milik korban. Pelaku kemudian berusaha kabur dengan membawa barang hasil curian.

Baca Juga:  Bobol Rumah di Bukateja, Warga Kejobong Diringkus Polisi

          Apes…. Saat pelaku masih didalam rumah korban, tetangga korban yang bernama Wira Samodra (36) yang merasa curiga pintu rumah korban terbuka mendatanginya. Saat itu, saksi melihat pelaku masih di dalam rumah kemudian saksi menyapanya. Pelaku yang kaget dan aksinya diketahui, langsung menutup pintu dari dalam dan sempat terjadi aksi dorong mendorong pintu depan.

          Saksi Wira akhirnya berhasil masuk rumah dan berhasil menangkap pelaku. Namun, saat ditanya saksi, pelaku berusaha mengelabuhinya dengan mengaku sebagai saudara dari pemilik rumah. Saksi kemudian memberitahu kepada korban, sesaat kemudian korban sampai di rumahnya dan mendapati pelaku masih diamankan tetangganya. Ternyata, saat korban melihat pelaku, kaget bahwa korban tidak kenal dengan pelaku. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Argomulyo.

Baca Juga:  Awali Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2018, Ratusan Pelajar, Guru dan Karyawan SKL Gelar 'Aksi Bersih Kota'

          Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah korban dan menggelandang pelaku beserta barang bukti hasil pencurian menuju Mapolsek Argomulyo.

          Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa pelaku tertangkap tetangga korban saat masih berada didalam rumah korban. Pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong (rumsong). Barang bukti laptop dan HP milik korban sudah dimasukkan dalam tas yang juga milik korban untuk dibawa kabur. Dalam pengakuannya, sasarannya adalah rumah yang lampu teras masih menyala. Itu berarti tandanya jika rumah itu kosong tidak ada penghuninya.

          “Sasaran utama adalah rumah kosong, yang lampu teras rumah masih menyala. Dan, rumah tersebut tanda ada pagar rumahnya sehingga dengan mudah mendatangi rumah itu. Pelaku kemudan mengetuk pintu berkali-kali, setelah tidak ada respon dari dalam rumah langsung mengeluarkan linggis untuk mencongkel pintu. Linggis yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi dan dapat djadikan dua bagian,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Sennin (1/4/2019) siang.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Kebumen Gagalkan Aksi Pencurian Binatang Ternak, Pelaku Mengaku Sebagai Ketua RT di Desanya

           Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku selalu sendirian dengan keliling naik motor yang tidak dipasangi plat nomor.

          Sementara, pengakuan pelaku dikatakan bahwa sasaran penncuriannya adalah rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya. Untuk masuk rumah, selalu mencongkel pintu menggunakan linggis yang sudah dimodifikasi dua bagian. Linggis itu merupakan pemberian kakak pelaku.

          “Saya nekat melakukan pencurian, karena butuh uang untuk membayar hutang. Untuk mencari rumah kosong, keliling wilayah sasaran dengan naik motor yang sengaja tidak diipasangi plat nomor. Sasaran barang yang akan dicuri adalah TV, laptop maupun HP yang mudah atau cepat dijual. Sebelum tertangkap ini, saya selama tiga bulan sudah mencuri tiga kali dan barang hasil curian saya jual di Pasar Loak Kokrosono Kota Semarang,” tandas pelaku Rinto kepada harian7.com, disela gelar perkara. (Heru Santoso)
Editor: M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!