HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Vendor Kementerian Pertanian Tertekan, Inilah Kesaksian Fajar Noviansyah dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Ilustrasi.(Istimewa)

Korupsi dan Kegagalan Integritas: Kasus Syahrul Yasin Limpo dan Praktik Pungli di Kementerian Pertanian

JAKARTA | HARIAN7.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak hanya mencoreng nama Kementerian Pertanian (Kementan) tetapi juga berdampak langsung pada para vendor yang terlibat dalam proyek-proyek kementerian tersebut. Salah satu vendor, Fajar Noviansyah, mengaku dipaksa membayar biaya rawat inap istri SYL.

Fajar, yang menjabat sebagai Direktur CV Maksima Selaras Budi, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan kasus SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/5), Jaksa KPK menghadirkan Fajar sebagai saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap SYL dan dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.

Jaksa KPK mengonfirmasi bahwa Fajar pernah membayar biaya rumah sakit istri SYL. “Bahkan kalau enggak salah, ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri [istri SYL]?” tanya jaksa. “Siap, betul,” jawab Fajar.

Saat jaksa meminta rincian jumlah yang dibayarkan, Fajar menyebut sekitar Rp 80 juta, tetapi kemudian mengoreksi pernyataannya berdasarkan catatan yang ditunjukkan jaksa bahwa jumlahnya adalah Rp 28.900.000. “Oh iya, sorry,” kata Fajar mengakui kesalahannya.

Fajar mengungkapkan bahwa permintaan pembayaran datang dari seorang yang diduga anak buah SYL, bernama Isnar. “Iya, siap,” jawab Fajar saat jaksa mengonfirmasi hal tersebut.

Fajar juga menceritakan bahwa pada saat itu, ia sedang dalam kondisi berduka karena kematian mertuanya di Bojonegoro. Oleh karena itu, ia melakukan transfer uang dari jarak jauh. “Karena saat itu…,” ucap Fajar yang belum selesai kalimatnya langsung dipotong oleh pertanyaan lanjutan dari jaksa mengenai proses transfer uang tersebut.

“Bagaimana penyampaian dari Pak Isnar? Atau saksi langsung datang ke RS Pusat Pertamina itu?” tanya jaksa.

“Tidak. Saat itu almarhumah mertua saya di Bojonegoro saat itu, jadi saya by transfer aja,” ungkap Fajar.

Dalam kesaksiannya, Fajar mengakui bahwa permintaan pembayaran sering kali datang melalui beberapa orang yang dekat dengan SYL, seperti Sespri ibu Rini atau bu Rina, atau mas Panji. “Biasanya minta sesuatu kebutuhan pak Menteri dan keluarganya,” tambah Fajar.

Fajar hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian yang dapat mempertebal pembuktian jaksa atas dakwaan yang dijatuhkan kepada SYL dkk. Dalam kasus ini, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan dengan total sebesar Rp 44,5 miliar.

Kasus ini tidak hanya membuka tabir praktik korupsi di Kementerian Pertanian tetapi juga menyoroti tekanan yang dihadapi oleh para vendor yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran dan mendorong peningkatan integritas di lingkungan pemerintahan.(Woi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!