HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Mencuri Barang Milik Majikan, 2 Sopir Toko Retail Dicokok Polisi

Cilacap, Harian7.com – Dua orang sopir ekspedisi yakni KA (32) dan AR (32) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Cilacap lantaran mencuri dan menggelapkan barang yang akan dikirim.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memodifikasi truk yang digunakan untuk mengangkut barang. Sebelum sampai tujuan barang tersebut diambil sebagian terlebih dahulu oleh tersangka.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim, AKP Onkoseno G Sukahar, SH, SIK saat konferensi, Kamis (29/08/2019) di Mapolres Cilacap mengatakan kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 2 orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Memundurkan Kualitas Demokrasi

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yang merupakan karyawan toko retail dengan inisial KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah, Baturaden, Banyumas.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memodifikasi truk yang digunakan untuk mengangkut barang, dan sebelum barang sampai di tujuan diambil terlebih dahulu sebagaian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Letkol Kav Susanto Resmi Menjabat Kapendam IV/Diponegoro Baru

Terungkapnya kasus tersebut, menurut Kasat Reskrim berawal dari kecurigaan pihak managemen toko retail dimana setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang, kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksan saksi petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelun diantar ke toko tujuan.

Baca Juga:  Hacker Grab Aplikasi Taksi Online Berhasil Diringkus Polda Jateng

Tersangka sudah melakukan perbuatanya 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus dan barang dijual ke toko-toko kecil dengan harga yang wajar, sehingga tidak ada kecurigaan.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang  penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!