HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jumlah Tersangka Kasus Bos Rental Tewas Dimassa di Pati Bertambah Menjadi Tiga Orang

Editor : Shodiq

Foto ilustrasi penjara

PATI | HARIAN7.COM – Kinerja penyidik Satreskrim Polresta Pati Polda Jateng  perlu diapresiasi. Pasalnya, atas kinerjanya, kini tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap rombongan pemilik rental mobil asal Jakarta yang oleh warga dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, bertambah satu orang. Tersangka terbaru berinisial AG (34). Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.

Kasat Resmrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin saat dihubungi melalui aplikasi pesan watsApp mengatakan bahwa hasil dari pengembangan penyelidikan ditemukan tersangka baru.

” Saudara AG (34), seorang wiraswasta, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental dan kawan kawan” katanya, Minggu (9/6/2024) malam.

Baca Juga:  Polisi Siapkan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Dijelaskan, peran AG dalam kasus tersebut, dia turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban yang akhirnya meninggal dunia dan korban lain yang mengalami luka-luka.

 “Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka,” bebernya.

Untuk peran lain tersangka AG, Polisi masih mendalami. AG disebut sebagai orang yang membawa mobil rental tersebut. 

AG mengaku, bahwa mobil tersebut pinjam dari saudaranya. Polisi masih terus melakukan mengembangkan penyidikan atas pengakuan tersebut. 

“Menurut keterangan (saat) diperiksa, saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan dua tersangka dengan inisial EN (51) dan BC (37). Kedua tersangka tersebut dalam kasus pengeroyokan perannya melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban  BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Sebanyak 22 Rumah Warga Dusun Taruman Ludes Terbakar

“(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfan, Sabtu (8/6/2024) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, BH (52) bos rental mobil asal Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tiga temannya yaitu SH (28), KB (54), dan AS (37) sedang mencari mobil rental yang hilang. Setelah ditelusuri berdasarkan GPS, mobil tersebut diketahui berada di wilayah Sukolilo, Pati.

“Awal mula para korban ini berangkat dari Jakarta menuju ke Pati untuk tujuan diajak korban saudara BH yang meninggal dunia untuk mengambil (mobil) rentalan saudara BH tersebut, yang mana informasi menurut mereka posisi GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo,” terang Alfan kepada wartawan di Mapolresta Pati, Jumat (7/6) lalu.

Baca Juga:  Tewaskan Satu Orang, Polisi Ringkus Seorang Pelajar Pelaku Tawuran di Kabupaten Semarang

Setibanya di lokasi, keempat korban menemukan mobil yang dicari. Mereka kemudian langsung mengambil mobil yang diparkir itu dengan kunci cadangan. Naas, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling.Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur.

“Berdasarkan keterangan SH (salah satu korban) dan saksi yang diperiksa memang saat mengambil langsung dengan kunci cadangan,” jelasnya dengan gamblang. 

“Ketika di lokasi, para korban mengambil mobil dengan kunci cadangan, namun warga melihat dan meneriaki mereka maling, sehingga para korban dikejar oleh warga hingga terjadi pemukulan,”pungkasnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!