HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Diduga Konsumsi Sabu, Rano Dibekuk Polisi

Purworejo,harian7.com – Rano Vidianto Bin Suwardi (33), warga Desa Turus Kecamatan  Kemiri Kabupaten Purworejo, di bekuk jajaran  Satresnarkoba Polres Purworejo, lantaran diduga  mengkosumsi narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap  di RT 01 RW 03 desa setempat, pada Jum at, (29/11/2019) bulan lalu.

Baca Juga:  Polda Jateng Beri Bantuan Warga Terdampak Covid-19 di Pekalongan

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berkedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto, Minggu (15/12/2019) mengatakan, Pelaku saat ini sudah kita amankan dan saat ini sudah di Mapolres Purworejo.

Baca Juga:  Lengkapi Pemain Posisi Tengah, PSIS Rekrut Luthfi Kamal

“Pelaku sedang kita dalammi dalam perkaranya,”katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,24 gram, satu pipet kaca diduga ada bercak shabu,  dua sedotan warna putih garis, satu botol YC1000 yang pada tutupnya ada lubang dua.

Baca Juga:  8 Remaja di Salatiga Diamankan Polisi Usai Perang Sarung, Begini Jelasnya

“Atas perbuatanya,  pelaku di persangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sebagai mana dimaksud pasal 122 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!