HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Konsumsi Sabu, Rano Dibekuk Polisi

Purworejo,harian7.com – Rano Vidianto Bin Suwardi (33), warga Desa Turus Kecamatan  Kemiri Kabupaten Purworejo, di bekuk jajaran  Satresnarkoba Polres Purworejo, lantaran diduga  mengkosumsi narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap  di RT 01 RW 03 desa setempat, pada Jum at, (29/11/2019) bulan lalu.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktifitas, PT S2P PLTU Cilacap Bantu Traktor KWT Indah Jaya

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berkedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto, Minggu (15/12/2019) mengatakan, Pelaku saat ini sudah kita amankan dan saat ini sudah di Mapolres Purworejo.

Baca Juga:  Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

“Pelaku sedang kita dalammi dalam perkaranya,”katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,24 gram, satu pipet kaca diduga ada bercak shabu,  dua sedotan warna putih garis, satu botol YC1000 yang pada tutupnya ada lubang dua.

Baca Juga:  “Janji Setia” Mengisi HUT TNI ke 72 Di Markas Kodim 1415 Kepulauan Selayar

“Atas perbuatanya,  pelaku di persangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sebagai mana dimaksud pasal 122 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!