Diduga Konsumsi Sabu, Rano Dibekuk Polisi
Purworejo,harian7.com – Rano Vidianto Bin Suwardi (33), warga Desa Turus Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, di bekuk jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo, lantaran diduga mengkosumsi narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di RT 01 RW 03 desa setempat, pada Jum at, (29/11/2019) bulan lalu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berkedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatres Narkoba Polres Purworejo Iptu Joyo Suharto, Minggu (15/12/2019) mengatakan, Pelaku saat ini sudah kita amankan dan saat ini sudah di Mapolres Purworejo.
“Pelaku sedang kita dalammi dalam perkaranya,”katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 0,24 gram, satu pipet kaca diduga ada bercak shabu, dua sedotan warna putih garis, satu botol YC1000 yang pada tutupnya ada lubang dua.
“Atas perbuatanya, pelaku di persangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu sebagai mana dimaksud pasal 122 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Rina)
Tinggalkan Balasan