HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Pelaku Perekrut Selebgram untuk Judi Online Ditangkap, Begini Jelasnya

Istimewa.

BOGOR | HARIAN7. COM Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., dengan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, diidentifikasi dengan inisial WR (25) dan ER (21).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (29/6/24), Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak hanya merekrut selebgram, tetapi juga menampung uang hasil dari permainan judi online yang mereka kelola.

Baca Juga:  Ketua DPC PDI Kab Semarang : Kami Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Keduanya juga menampung uang hasil permainan judi online,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman Sinpo.

WR, salah satu tersangka, diketahui juga bertindak sebagai admin untuk 16 situs judi online yang berbeda, termasuk di antaranya zaraplay, indosultan88, byond88, dan megabath. Selain itu, WR berhasil menggaet 70 selebgram dengan jumlah pengikut di atas 10 ribu untuk mempromosikan situs-situs judi tersebut.

Baca Juga:  Aksi Dua Orang Penakhluk di Purbalingga, Lakukan OTT di Rumah Warga, Semua Disikat Habis

“Setiap selebgram mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. WR juga mendapatkan endorse dari situs judi online, untuk sekali posting sebesar Rp300 ribu,” jelas Kombes. Pol. Dr. Bismo.

Tidak hanya berhenti di situ, WR juga diketahui membuat 15 akun Instagram palsu dengan menggunakan foto-foto wanita cantik untuk lebih meyakinkan selebgram lainnya agar mau mengiklankan situs judi online. 

Para selebgram ini dijanjikan bayaran antara Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta untuk setiap kali memposting, tergantung dari jumlah pengikut mereka. WR telah menjalankan modus operandi ini sejak tahun 2023.

Baca Juga:  Selain 3,5 Tahun Pidana, IR Kades Jeruklegi Kulon Non Aktif Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 681.585.500

Dalam upaya penegakan hukum, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.(Aiz) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!