HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Aliran Dana Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra, Polri Naikan Status Ke Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.,saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA,harian7.com – Terkait kasus dugaan suap dalam penghapusan Red Notice Djoko Tjandra,  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaikan status menjadi tahap penyidikan.

Status kasus tersebut dinaikan setelah memeriksa 15 orang saksi.Dalam kasus ini Polri menduga adanya aliran dana dalam terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra dari sistem perlintasan selama Mei hingga Juni 2020 lalu.

Baca Juga:  299 ASN Telah Diberikan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas, Sedangkan 692 Belum Ditetapkan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Polri telah melakukan berbagai penyelidikan dan meminta keterangan dari 15 orang saksi sehingga pada tanggal 5 Agustus setelah gelar perkara.

Baca Juga:  20 Delegasi G20-ACWG Bersama KPK Bahas Isu Korupsi Kepabeanan dan Olahraga

“Dittipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke tahap penyidikan,”kata Kadiv Humas.

Ditambahkanya, sebelum menaikkan status perkara penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke penyidikan, Polri menggandeng Pihak Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:  Latihan Raider TA 2020 Resmi Ditutup, Ini Amanat Pangdivif 1/Kostrad

“Dalam kasus ini ada unsur pidana dalam kasus ini sehingga dalam tahap penyidikan, Polri akan mendalami untuk menentukan serta memastikan tersangkanya,”ungkap Kadib Humas.(Yuan/Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!