HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemerintah Way Kanan Hibahkan Lahan 16 Hektar markas Batalyon Kesehatan TNI AD

Foto istimewa

Penulis: Dinata – Kabiro Way Kanan


WAY KANAN, harian7.com – Untuk pembangunan markas  Batalyon Kesehatan TNI AD di Kabupaten Waykanan, Pemerintah Daerah Way Kanan menghibahkan  lahan seluas 16 Hektar, di wilah Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu.

Penghibahan tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Waykanan dengan Komandan Resort Militer 043/Gatam, di Ruang A. Yani Makoren 043/Gatam, Rabu (12/08/2020).

Bupati Waykanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengatakan, pendirian Batalyon Kesehatan di Kabupaten Waykanan, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan bantuan Ketahanan Wilayah dalam rangka mengantisipasi bila terjadi bencana alam di wilayah Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Sertijab Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Gantikan AKP Rendy

“Keinginan mulia dari TNI AD tersebut tentu akan menambah pelayanan kesehatan bagi Anggota TNI dan masyarakat di Provinsi Lampung dan Sumtera Selatan, yang mana di daerah-daerah ini masih memerlukan tenaga kesehatan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme Personel Polri, Polresta Magelang Gelar Operasi Gaktibplin

Menurut Bupati, Provinsi Lampung dan Provinsi Sumtera Selatan memiliki potensi bencana alam baik banjir, angin puting beliung, kebakaran, tanah longsor, syunami dan sebagainya.

“Oleh karena itu kesiapsiagaan kita semua dalam mengantisipasi bencana sangat penting agar kita mampu melakukan tindakan untuk mengurangi risiko ketika terjadi bencana. Kesiapsiagaan kita adalah segala upaya untuk menyiapkan kemampuan agar dapat merespon kejadian bencana secara cepat dan tepat,”ujar Adipati.

Baca Juga:  Empat Korban Helikopter Mi-17 Dimakamkan di TMP Giri Tunggal

Adipati menjelaskan, dalam penanganan Bencana Alam selain BPBD,  dalam penanganannya memerlukan bantuan semua pihak. Sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak termasuk dari unsur TNI AD dan masyarakat.

 “Kami menyambut baik surat dari Komandan Korem 043 Garuda Hitam Nomor B/1006/VI/2020 Tanggal 22 Juni 2020, perihal Permohonan Hibah Asset Pemerintah Kabupaten Waykanan berupa tanah untuk pembangunan tersebut,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!