HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Petugas Rutan Kelas II B Salatiga Gagalkan Penyelundupan Pil Yarindo, Modusnya Dimasukan Kedalam Tahu Goreng

Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano saat memperlihatkan barang bukti.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Salatiga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Pil Yarindo ke dalam Rutan, Senin (21/09/2020). Barang haram tersebut berhasil ditemukan oleh petugas setelah mencurigai pengirim makanan melalui kunjungan titipan barang seorang berinisial C.

Baca Juga:  Proses Belajar Mengajar Masa Pandemi, Disdikbudpora Launching Super On Air

Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi kepada harian7.com mengatakan, kronologi pengunkapan penyelundupan Obat terlarang diawali kecurigaan petugas terhadap pengunjung yang akan menitipkan barang.

“Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru,”katanya.

Nuryadi mengungkapkan, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 91 (sembilan puluh satu) butir Pil Yarindo yang dimasukkan kedalam tahu goreng yang sudah dikemas sedemikian rupa untuk mengelabuhi Petugas. 

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Kunjungi Lokasi TMMD Reg Ke 110, Kadispermades: 'Alhamdulillah Tahun Ini Desa Ketapang Mendapat Jatah'

“Dari hasil penyelidikan sementara obat yang ditemukan direncakanan digunakan oleh 3 orang warga binaan dan penerima sendiri merupakan warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan,”jelas Nuryadi.

Ditambahkanya, dengan ditemukannya obat terlarang ini Andri melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Resor Salatiga untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan ini. Serta berterima kasih atas kinerja teman-teman Rutan yang sudah menjalankan tugas dengan baik dan menghimbau kepada petugas untuk lebih teliti dan waspada serta peka terhadap hal sekecil apapun. 

Baca Juga:  Solusi Menuju Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Gereja ST. Paulus Miki Salatiga Ajak Umat dan Masyarakat Untuk Menanam Sayuran di Pekarangan Rumah

“Untuk pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”pungkas Nuryadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!